Koperasi Merah Putih Kepri Rampung 100 Persen, Harapan Baru dari Desa untuk Indonesia Emas

koperasi merah putih kepri
koperasi merah putih kepri

Langkah Serius Wujudkan Ekonomi Mandiri dari Akar Rumput

Koperasi Merah Putih Kepri kini resmi hadir di seluruh desa dan kelurahan di tujuh kabupaten/kota. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Edison Manik, mengumumkan capaian luar biasa ini, pada Sabtu (28/6/2025), sebagai bentuk keberhasilan 100 persen pembentukan koperasi berbadan hukum.

“Per 27 Juni 2025, seluruh wilayah Kepri telah berhasil mencapai target penuh. Semua koperasi telah sah dan resmi berbadan hukum,” kata Edison.

407 Koperasi Berdiri, Satu Tujuan: Kesejahteraan Warga

Jumlah koperasi yang telah berdiri pun tak sedikit. Tercatat sebanyak 407 koperasi tersebar di tujuh kabupaten/kota. Kota Batam mencatat 64 koperasi, Tanjungpinang 18 koperasi, Bintan 51 koperasi. Sedangkan Karimun 71 koperasi, Lingga 84 koperasi, Anambas 42 koperasi, dan Natuna 77 koperasi.

Edison menjelaskan, pencapaian ini tidak hadir begitu saja. Sebaliknya, melalui proses panjang penuh koordinasi dan kolaborasi, Kemenkumham Kepri terus menjalin sinergi dengan banyak pihak. Kolaborasi ini mulai dari Lurah, Camat, Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dan Provinsi, hingga Bupati, Wali Kota, dan Gubernur Kepri.

“Tanpa dukungan kolektif semua pemangku kepentingan, target ini mustahil tercapai,” tegasnya.

Koperasi Merah Putih Kepri Jadi Pilar Ekonomi Lokal

Lebih jauh lagi, Edison menekankan bahwa Koperasi Merah Putih Kepri bukan sekadar nama program. Namun koperasi ini juga wujud nyata dari kebangkitan ekonomi kerakyatan yang berakar langsung dari partisipasi warga. Menurutnya, antusias masyarakat dalam mendirikan koperasi terus meningkat, seiring pemerintah memberikan kemudahan pengurusan legalitas dan pendampingan teknis.

Sebagai bagian dari proses legalitas, setiap koperasi wajib melewati tahapan hukum yang sah. Mulai dari pengajuan permohonan akta pendirian kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Lalu dilanjutkan dengan proses pengesahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).. Dengan mekanisme ini, setiap koperasi memiliki kekuatan hukum yang menjamin keberlangsungan usahanya.

“Kami ingin koperasi ini menjadi garda terdepan penggerak ekonomi lokal. Tak berhenti sampai di situ, koperasi ini bukan hanya untuk membuka akses pembiayaan dan pemasaran. Namun koperasi ini juga berperan besar dalam memperkuat ketahanan pangan desa,” terang Edison.

Menuju Indonesia Emas 2045 dari Desa dan Kelurahan

Melihat pencapaian ini, Edison mengaku sangat optimistis. Ia yakin koperasi yang kuat dan mandiri akan menghidupkan ekonomi desa dan kelurahan. Sekaligus menyokong cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045.

“Langkah ini menjadi awal dari kemandirian ekonomi akar rumput. Dari desa dan kelurahan, Kepri berkontribusi nyata untuk Indonesia,” pungkasnya.

Sumber: Antara