
Pemerintah melakukan pengetatan pengajuan dispensasi nikah atau hak untuk menikah meskipun�belum berusia 19 tahun, untuk menekan angka perkawinan usia anak.


Pemerintah melakukan pengetatan pengajuan dispensasi nikah atau hak untuk menikah meskipun�belum berusia 19 tahun, untuk menekan angka perkawinan usia anak.
