Batamclick.com, Batam – Polresta Barelang sedang gencar melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam upaya mengungkap kasus ini.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, pada Senin (28/7/2025), mengonfirmasi bahwa penyelidikan terus berjalan.
“Masalah retribusi sampah ini sedang kami telusuri. Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang ada,” ujarnya.
Zaenal menjelaskan, hingga saat ini lebih dari 10 orang saksi telah dimintai keterangan. Saksi yang diperiksa mulai dari pejabat yang berwenang hingga petugas di lapangan.
“Kami masih mendalami kasus ini dengan terus memanggil saksi-saksi tambahan. Proses penyelidikan masih berjalan,” tambahnya.
Dugaan korupsi ini muncul setelah adanya keluhan masyarakat mengenai layanan pengangkutan sampah yang dinilai kacau dan tidak optimal. Selain itu, penyelidikan juga dipicu oleh informasi mengenai dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Batam.
Sejak Maret 2025 lalu, pihak kepolisian telah mulai memeriksa para kolektor uang retribusi sampah. Penyidikan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan apakah terdapat unsur korupsi dalam pengelolaan retribusi tersebut. Penyelidikan ini tentunya menjadi perhatian publik, mengingat pelayanan sampah yang belum maksimal yang berpengaruh pada kebersihan kota serta pendapatan daerah.
Data dari Sistem Pendapatan Daerah Kota Batam menunjukkan, penerimaan retribusi sampah selama empat tahun terakhir mengalami fluktuasi yang mencurigakan :
– Tahun 2022: Dari target Rp50 miliar, realisasi mencapai Rp35,95 miliar atau 71,90 persen.
– Tahun 2023: Target dinaikkan menjadi Rp60 miliar, namun realisasinya justru menurun drastis menjadi Rp34,45 miliar atau 57,42 persen.
– Tahun 2024: Target diturunkan menjadi Rp45,85 miliar, dan realisasi mengalami peningkatan menjadi Rp38,59 miliar atau sebesar 84,16 persen.
– Tahun Berjalan 2025 (hingga Juli): Dari target Rp57,85 miliar, capaian retribusi masih terbilang rendah, baru terealisasi Rp18,26 miliar atau sekitar 31,57 persen.
Fluktuasi data PAD ini semakin memperkuat dugaan adanya masalah dalam pengelolaan retribusi sampah, yang kini menjadi fokus utama penyelidikan Polresta Barelang. Publik menanti transparansi dan keadilan dari hasil penyelidikan ini demi perbaikan layanan dan peningkatan pendapatan daerah Batam.









