Batamclick.com, Politikus dan ulama di Kabupaten Mojokerto kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang meloloskan 6 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati. Mereka meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi agar hukuman mati kembali dijatuhkan ke enam terpidana.
Sorotan terhadap kasus ini salah satunya datang dari Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh. Menurut dia, hukuman 15-18 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PT Bandung terhadap 6 terpidana, tak sebanding dengan banyaknya sabu yang mereka selundupkan ke Indonesia. Sabu 402 kg itu jika berhasil diedarkan bakal merusak banyak generasi Bangsa Indonesia.
“Jaksa harus melakukan kasasi. Harusnya ya sesuai putusan awal vonis hukuman mati. Karena harus ada efek jera bagi bandar narkoba di Indonesia,” kata Ayni kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Respons senada datang dari Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mojokerto KH Abdul Adhim Alwy. Dia kecewa dengan vonis dari hakim PT Bandung yang meringankan hukuman 6 terpidana kasus sabu 402 kg, dari hukuman mati menjadi penjara 15-18 tahun.
“Menurut pandangan saya, ini sangat-sangat mengecewakan. Karena narkoba telah membunuh masa depan anak bangsa. Mudah-mudahan hakim hatinya disadarkan oleh Allah SWT, bahwasannya narkoba sangat-sangat bahaya, sangat membunuh masa depan anak bangsa kita. Kalau pemuda-pemuda sudah dicekoki narkoba, Indonesia nanti akan dipimpin anak-anak bangsa yang otaknya tidak cemerlang lagi,” imbuhnya.
Kiai Adhim berharap, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga 6 terpidana bisa kembali divonis hukuman mati.
“Yang pantas bagi mereka adalah hukuman mati, atau setidaknya penjara seumur hidup. Kalau diloloskan, akan memudahkan bandar-bandar besar masuk ke Indonesia, itu sangat berbahaya,” lanjutnya.
Penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jabar, digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020. Narkotika golongan I senilai Rp 400 miliar lebih itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.
Warga Iran yakni Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid dan Atefeh Nohtani. Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah. Sementara pelaku warga Indonesia yaitu Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Citivaga, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat dan Risma Ismayanti.
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa ke PT Bandung meloloskan 6 terpidana dari hukuman mati. Illan, Basuki Kosasih dan Sukendar masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara.
(dekk)
sumber: detik.com