Cegah Kebakaran Meluas, Polres Karimun Terjunkan Satgas Karhutla di Tanjung Berlian Kota

BATAMCLICK.COM, Karimun – Mengantisipasi tidak meluasnya kebakaran lahan di wilayah Kelurahan Tanjung Berlian Kota, di RT 12 RW 05 Jalan Kampung Gajus, Kelurahan Tanjung Berlian Kota Kecamatan Kundur Utara Kabupaten, Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang terjadi sejak Jumat (26/2/2021) kemarin.

Polres Karimun Polda Kepri bersama Instansi lainnya dan dibantu PT.Timah bersama warga setempat memadamkan kobaran api dengan menggunakan 3 Unit mobil Damkar milik PT Timah dan Kecamatan Kundur serta mobil tangki air SPN, 4 Unit Mobil tanki air milik warga, 10 unit Mesin Robin dan 20 Mesin Pompa air.

Kapolres Karimun,AKBP Muhammad Adenan ,SIK mengatakan kebakaran lahan di di wilayah Kelurahan Tanjung Berlian Kota tepatnya di RT 12 RW 05 jalan Kampung gajus Kelurahan Tanjung berlian kota Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun Provinsi Kepri diperkirakan terjadi pada Jumat (26/2/2021) sore.

BACA JUGA:   Aunur Rafiq Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD Karimun Terkait Nota Kuangan APBD-P 2021

“Pada malam harinya api di lahan yang terbakar tersebut sudah dapat dikendalikan ,namun nyala api masih ada di dalam tanah karena lahan yang terbakar merupakan lahan gambut.” Kata Kapolres AKBP Muhammad Adena, Minggu (28/2/2021) dalam siaran persnya.

Menurutnya, hingga pagi Sabtu (27/02/2021) Tim Satgas Karhutla, Polres Karimun bersama Instansi terkait dibantu PT. Timah bersama warga setempat Kembali melakukan pemadaman pada lahan yang masih ada titik api.

Adenan mengatakan, melalui usaha maksimal dan sigap tim gabungan berhasil memadamkan api tersebut, Polres Karimun bersama TNI dan instansi terkait juga mendirikan Posko Karhutla yang berada di Sei Raya RT 15 RW 07 Kelurahan Tanjung Berlian Kota, Kec. Kundur Utara.

BACA JUGA:   Bupati Karimun Salurkan Bantuan Sembako dari Karyawan PT Saipem

Selain menghanguskan lahan seluas 10 hektar, kebakaran tersebut ikut melalap 1 unit rumah warga yang terbuat dati ikut jugabgtselain itu menimbulkan kebakaran satu unit rumah milik warga yang terbuat dari kayu.

Kapolres Karimun mengungkappkan, dalam peristiwa kebakaran tersebut Polres Karimun berhasil mengamankan 2 orang ,masing-masing inisial Y dan T, dan keduanya dibawa ke Polres Karimun untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut .

Ia menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan Polres Karimun untuk pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Wilayah Kab Karimun Provinsi Kepri diantaranya melalui Binluh, himbauan, pemasangan spanduk dan baliho larangan membakar hutan dan lahan serta pemadaman kebakaran lahan dan penindakan kepada pelaku pembakar lahan.

BACA JUGA:   Cahaya, Siswi SMAN 01 Kundur Raih Emas dan Perak Ajang Sceince Competition

“Bagi masyarakat yang kedapatan dengan sengaja melakukan aktivitas yang menyebabkan karhutla bisa dikenakan sanksi dan hukuman penjara Karena selain merusak alam, dan menimbulkan kerugian sanksi pidananya juga ada, Kami masih lakukan penyelidikan dan akan tindak tegas Di mana pelakunya dapat dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kapolres Karimun.

Sumber: BATAMTODAY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *