Batamclick.com,
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau membuka layanan pembuatan paspor di Pulau Serasan, salah satu pulau terdepan di Indonesia.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Rommy M. Mandang mengatakan layanan tersebut dilaksanakan pada 20–22 Juli 2026 di Kecamatan Serasan, dan masyarakat dapat mengakses layanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor tanpa harus melakukan perjalanan ke Kantor Imigrasi di Ranai,” kata Rommy saat dikonfirmasi dari Natuna, Senin.
Dia menjelaskan layanan itu merupakan program yang diberi nama Imigrasi Ranai Proses Pelayanan Antar Pulau (Ipratop). Ipratop merupakan program “jemput bola” yang menghadirkan layanan keimigrasian langsung ke wilayah kepulauan yang menjadi cakupan kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai.
Menurut dia, program tersebut lahir sebagai respons terhadap kondisi geografis Natuna yang terdiri atas gugusan pulau. Dia mengatakan bahwa melalui kebijakan itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai ingin membuat layanan menjadi lebih mudah, efisien, dan terjangkau tanpa harus datang ke kantor imigrasi di Ranai.
Langkah itu kata dia, merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai dalam menghadirkan pelayanan publik yang merata hingga menjangkau wilayah kepulauan dan perbatasan.
“Melalui Ipratop ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai ingin masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya Kecamatan Serasan, dapat memperoleh layanan keimigrasian yang setara dengan masyarakat di wilayah lainnya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Iprotap di Serasan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai tidak menetapkan target jumlah permohonan paspor. Fokus utama kegiatan tersebut adalah memastikan seluruh masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh layanan.
Rommy mengatakan setiap permohonan yang memenuhi persyaratan akan diproses sesuai kapasitas pelayanan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan Serasan dipilih sebagai lokasi pelaksanaan karena merupakan salah satu kecamatan terdepan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai sekaligus memiliki jarak yang cukup jauh dari Ranai.
“Apabila masyarakat di Serasan harus mengurus paspor di Ranai, mereka harus menempuh perjalanan laut yang memerlukan waktu relatif lama serta biaya transportasi yang tidak sedikit,” katanya.
Sumber, Antara









