Berebut ROW Jalan, PT Milenium Segera Gugat PT Leejaya

Batamclick.com, Batam – Banyaknya permasalahan terkait lahan yang ada di kota Batam tak kunjung habis. Salah satunya seperti sengketa lahan dikawasan perumahan Winner Millenium Mansion yang berada di kelurahan Sadaj, Kecamatan Bengkong.

Pasalnya row jalan yang berada di perumahan tersebut di klaim masuk kedalam Peta Lokasi (PL) PT Sentral Leejaya Costpati sementara PT Milenium Investmant mengaku row jalan tersebut masuk kedalam PL mereka.

Supriyadi, S. HI., MH sebagai kuasa hukum PT. Melenium Investment dan PT. Nusantara Jaya mengatakan, lahan seluas 31.132 M2 yang terletak di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepri ini sudah bersertifikat atas nama klien nya.

“Sebelum pengembangan kita sudah duluan mendapatkan hak pengelolaan dari BP Batam dan sudah bersertifikat. Dan row jalan tersebut masuk dalam PL yang dikeluarkan pada tahun 2002 lalu,” ujar Supriyadi kepada Batamclick.com melalui sambungan seluler, Selasa (26/10/2021) sore.

Supriyadi juga menjelaskan
belakangan ini, ada lagi pemohon dari perusahaan lain yang mengklaim bahwa row jalan tersebut milik mereka dan juga mendapat izin dari BP Batam.

“Sebelum mendapatkan hak pengelolaan itu, kita sudah sepakat dengan pemohon baru bahwa apabila dikemudian hari terdapat selisih mengenai batas, maka batas kita lah yang dianggap benar. Artinya yang perusahaan lain mengikuti ukuran kita,” terang Supriyadi.

Supriyadi juga sangat menyayangkan dengan adanya pihak lain yang mencoba untuk memprovokasi dengan memagar membongkar jalan, menurutnya saat ini belum ada putusan dari pengadilan.

” Maka dari itu PT Millenium Investment dan Nusantara Jaya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam terhadap PT Sentral Leejaya Costpati,” tegas Supriyadi.

Selama ini bukan tidak membela kepentingan warga, akan tetapi kita mengedepankan kedekatan secara persuasif, kita mengupayakan untuk bernegosiasi atau mediasi duduk bareng, kerena jalan ini untuk kepentingan umum, nantinya juga akan digunakan bersama-sama,” jelas Supriyadi.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota batam, Makmur A Siboro mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi dengan mengedepankan win-win solution kepada kedua belah pihak.

“Selaku pemerintah kami upayakan mediasi. Dengan mengedepankan win-win solution. Kami akan berkolaborasi dengan BP Batam untuk memberi solusi. Agar iklim Investasi kita semakin membaik,” ujar Makmur.

Lanjut Makmur, Solusi terbaik yang disepakati nantinya akan dituangkan dalam kesepakatan bersama. Bila perlu nanti kita buat dalam bentuk akta perdamaian.

” Kita tunggu saja solusi yang terbaik bagi kerua belah pihak,” tutur Makmur.