BATAMCLICK.COM: ASPPI Kepri menunjukkan kepeduliannya terhadap pelestarian budaya dengan menggelar gotong royong di Rumah Melayu Limas Potong, salah satu cagar budaya ikonik Batam. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 27 September 2025, bertepatan dengan peringatan World Tourism Day.
Bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, ASPPI Kepri membersihkan kawasan bersejarah yang terletak di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Kabid Kebudayaan Disbudpar Kota Batam, Samson Rambah Pasir, turut mendampingi jalannya kegiatan.
Ketua DPD ASPPI Kepri, Justitia Primadona, menegaskan bahwa aksi ini menjadi bentuk nyata partisipasi komunitas pariwisata Kepri dalam menjaga warisan budaya.
“Sebagai wujud partisipasi kita untuk pariwisata dunia, khususnya Kepri, kami berkolaborasi dengan Disbudpar dan elemen masyarakat dalam membersihkan objek cagar budaya sekaligus destinasi wisata ini,” ungkap Dona.
Usulan Donasi untuk Perawatan Rumah Adat
Wakil Ketua I DPD ASPPI Kepri, Boeralimar, menambahkan pentingnya langkah berkelanjutan agar Rumah Limas Potong tetap lestari. Ia mengusulkan agar ahli waris membentuk panitia khusus untuk menggalang donasi.
“Donasi ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk biaya perawatan Rumah Melayu Limas Potong, sehingga keberadaannya tetap terjaga sebagai tempat sejarah sekaligus tujuan edukasi dan wisata,” ujarnya.
Sejarah dan Keunikan Rumah Limas Potong
Rumah Melayu Limas Potong milik keluarga Haji Muhammad Sain ini berdiri sejak 1 November 1959. Pembangunannya disebut dilakukan oleh Haji Abdul Karim atas permintaan Haji Sain.
Secara arsitektur, rumah panggung ini berdiri di atas tiang pancang dengan pondasi setinggi 1,5 meter dari tanah. Dinding kayu dan atap tradisional Melayu masih dipertahankan keasliannya. Disebut “Potong” karena bentuk atap limasnya tampak seakan terpotong oleh tipe “Layar”.
Nilai sejarah dan budaya yang dikandung membuat rumah ini ditetapkan sebagai situs budaya pada 10 November 2011. Pada 2022, statusnya diperkuat melalui Keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 Tahun 2022, sehingga resmi menjadi bagian dari cagar budaya Kota Batam dan dilindungi oleh Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, mengapresiasi kepedulian ASPPI Kepri dalam menjaga warisan budaya.
“Kegiatan gotong royong ini juga didukung banyak pihak, mulai dari Dinas Kebersihan, Kecamatan Nongsa, Kelurahan Kampung Melayu, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dan Nongsa, hingga perangkat RW dan RT setempat,” jelas Ardi.
Ia juga menekankan bahwa saat ini ada 14 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Batam.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan objek yang diduga cagar budaya. Nantinya Tim Ahli Cagar Budaya Kota Batam yang sudah tersertifikasi Kementerian Kebudayaan RI akan memverifikasi agar bisa ditetapkan sebagai cagar budaya,” tutupnya.









