Adkasi usulkan revisi UU Pemda untuk perkuat otonomi daerah

Batamclick.com,
Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk memperkuat otonomi daerah dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) 2026 di Batam.

Ketua Umum Adkasi Siswanto di Batam, Sabtu, mengatakan revisi regulasi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Rekomendasi kami adalah penguatan kembali otonomi daerah dengan memberikan porsi yang lebih kuat kepada pemerintah daerah, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya,” katanya.

Menurut Siswanto, pelaksanaan otonomi daerah saat ini berbeda dengan saat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 masih berlaku. Sejumlah kewenangan strategis yang sebelumnya berada di daerah kini beralih ke pemerintah pusat, termasuk pengelolaan sumber daya.

Ia mengatakan kondisi tersebut membuat banyak kabupaten masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat karena memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang terbatas.

Siswanto mencontohkan sejumlah daerah dengan APBD di bawah Rp1,5 triliun menghadapi tekanan fiskal yang berat. Bahkan, ada daerah yang hanya memiliki PAD sekitar Rp50 miliar sehingga kesulitan membiayai pembangunan dan memenuhi belanja pegawai, termasuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Karena itu, Adkasi mengusulkan agar sebagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam, pertambangan skala tertentu, kelautan, perkebunan, hingga perizinan dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Menurut dia, langkah tersebut akan memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau daerah-daerah kuat, maka Indonesia akan maju menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Dalam Rakorwil tersebut, Adkasi juga menyoroti penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sekitar 24,7 persen, dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026.

Menurut Adkasi, penurunan alokasi TKD berdampak pada kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan, terutama infrastruktur, meskipun daerah tetap mendukung program prioritas pemerintah pusat yang menyentuh masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Adkasi Koordinator Wilayah Sumatera Herman Effendi mengatakan penguatan otonomi daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana transfer untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di kabupaten.

“Posisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bukan menjadi penghambat, tetapi setidaknya perlu direvisi agar otonomi daerah semakin kuat sehingga transfer ke daerah mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,” katanya.

Adkasi berharap usulan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI guna mewujudkan hubungan yang lebih seimbang antara pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat kapasitas daerah dalam mendukung pembangunan nasional.

Sumber, Antara