BATAMCLICK.COM: 10.285 pekerja rentan terima BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota Batam sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat kecil. Program yang menjadi prioritas Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, ini menyasar ribuan pekerja sektor informal yang selama ini menghadapi risiko tinggi saat bekerja.
Simbol Perlindungan untuk Pekerja Kecil
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Aula PIH Batam Centre. Ia mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kegiatan yang turut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau, kepala OPD, serta perwakilan komunitas pekerja.
Program ini melindungi 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh. Mereka kini memiliki jaminan sosial untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Antisipasi Risiko, Cegah Kemiskinan Baru
Firmansyah menegaskan bahwa pemerintah harus mengantisipasi risiko kerja yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Oleh karena itu, pada 2026 Pemko Batam menganggarkan perlindungan tambahan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.285 pekerja rentan.
Ia menjelaskan, program ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, pemerintah ingin memberikan rasa aman kepada pekerja saat menjalankan aktivitas. Kedua, pemerintah menghadirkan jaring pengaman sosial agar kebutuhan dasar keluarga tetap terpenuhi jika risiko terjadi. Ketiga, pemerintah mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber penghasilan utama.
“Kami tidak ingin ketika musibah terjadi, keluarga yang ditinggalkan justru jatuh ke jurang kemiskinan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja rentan,” tegasnya.
Iuran Ditanggung Pemerintah
Pemko Batam menganggarkan iuran bulanan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan. Dengan perlindungan tersebut, ahli waris berhak menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, Firmansyah tetap mengingatkan para pekerja agar mengutamakan keselamatan dalam bekerja. Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak boleh mengurangi kewaspadaan di lapangan.








