Kasus Pengeroyokan Homestay Mimi Coco Batam, Pemilik Bantah Hapus Video dan Dalangi Aksi Kekerasan

BATAMCLICK.COM – Kasus pengeroyokan di Homestay Mimi Coco Batam yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru. Pemilik homestay, Marlina, membantah tudingan bahwa dirinya menghapus rekaman video kejadian maupun memerintahkan pengeroyokan terhadap tamunya, Yehezkiel.

Menurut Marlina, penghapusan video dilakukan berdasarkan kesepakatan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai di lokasi kejadian. Ia menegaskan, video di ponsel dihapus oleh Mia, rekan Yehezkiel, bukan atas perintah ataupun inisiatif dirinya.

“Saat itu sudah ada kesepakatan damai. Saya tidak pernah menyuruh siapa pun melakukan pengeroyokan,” kata Marlina, Sabtu (25/7/2026).

Berawal dari Teguran Musik Keras
Marlina menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Mia menyewa kamar di Homestay Mimi Coco bersama tiga rekannya, termasuk Yehezkiel. Malam itu, suara musik dari kamar mereka dinilai terlalu keras hingga mengganggu penghuni lain.

Karena menerima keluhan, pengurus homestay bernama Andika mendatangi kamar tersebut untuk memberikan teguran. Namun, menurut Marlina, teguran itu justru berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Andika.

Ia mengatakan Andika mengalami luka robek di telinga kiri hingga harus menjalani jahitan. Selain itu, Andika juga mengalami memar di bagian bibir.

“Akibat penganiayaan itu, Andika mengalami luka robek di telinga kiri yang harus dijahit serta luka lebam di bagian bibir,” ujarnya.

Keributan Berujung Pengeroyokan
Keributan kemudian memancing perhatian penghuni dan karyawan homestay lainnya. Suasana semakin panas karena terjadi adu mulut. Dalam kondisi itu, aksi pengeroyokan terhadap Yehezkiel akhirnya terjadi.

Marlina mengaku telah berusaha menghentikan perkelahian tersebut. Namun, ia mengklaim justru menjadi korban dorongan.

“Saya sempat berteriak meminta semuanya berhenti, tetapi saya malah didorong oleh Yehezkiel hingga membentur tembok,” katanya.

Kedua Belah Pihak Sama-sama Jadi Tersangka

Marlina menyebut persoalan itu sebenarnya telah diselesaikan secara damai pada malam kejadian.

Menurutnya, Yehezkiel telah meminta maaf kepada dirinya dan Andika. Proses perdamaian itu juga disaksikan petugas keamanan serta personel Polsek Bengkong.

Meski demikian, setelah kejadian, Yehezkiel melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polresta Barelang. Penyidik kemudian menetapkan tujuh orang dari pihak Homestay Mimi Coco sebagai tersangka.

Di sisi lain, Andika bersama keluarganya juga melaporkan Yehezkiel ke Polsek Bengkong atas dugaan penganiayaan. Dari hasil penyidikan, Yehezkiel juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.

Klaim Ada Permintaan Uang Damai Rp300 Juta

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut sempat kembali dilakukan. Karyawan homestay, Ririn, mengatakan Marlina pernah mendatangi keluarga Yehezkiel bersama beberapa staf. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan.

Marlina kemudian mengaku bertemu dengan kuasa hukum keluarga Yehezkiel di sebuah kafe di kawasan Greenland, Batam. Dalam pertemuan tersebut, Marlina mengklaim pihak kuasa hukum Yehezkiel mengajukan syarat uang damai sebesar Rp300 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih berupaya mengonfirmasi Yehezkiel maupun kuasa hukumnya terkait bantahan Marlina, termasuk klaim mengenai permintaan uang penyelesaian perkara sebesar Rp300 juta. Dengan demikian, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas keberimbangan sesuai prinsip jurnalistik.(elin)