Anak Batam Butuh Perlindungan, Sebuah Janji dalam Wujud Perda

Menuju Kota Ramah Anak, Pemkot Batam Dorong Regulasi Penghapusan Kekerasan Anak

BATAMCLICK.COM – Anak Batam berhak tumbuh dalam pelukan aman, bebas dari ancaman, bebas dari luka. Itulah semangat yang kini diusung Pemerintah Kota Batam saat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak. Sebuah upaya nyata untuk melindungi masa depan anak-anak dari tindak kekerasan dan eksploitasi.

Jefridin Hamid, Sekretaris Daerah Kota Batam, menyampaikan bahwa Ranperda ini akan menjadi landasan hukum kuat yang dibutuhkan Kota Batam. Ia menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap anak, yang menurut data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, mencapai 218 kasus sepanjang 2024, dan 109 kasus terjadi hingga Mei 2025.

“Selama ini dasar hukum kita terlalu lemah untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini. Maka, kami dorong lahirnya perda ini agar bisa menekan angka kekerasan terhadap anak,” ucap Jefridin, Kamis (24/7), penuh harap.

Ia menegaskan, kehadiran perda tersebut tak hanya memberi kekuatan hukum kepada pemerintah, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Tujuannya satu: melindungi Anak Batam dari kekerasan, eksploitasi, hingga perdagangan anak.

“Insya Allah, perda ini akan memperkuat upaya kita. Meski tidak bisa menuntaskan 100 persen, karena pelakunya orang per orang, tapi ini adalah pijakan awal yang besar,” tutur Jefridin.

Desain Kota yang Ramah untuk Tumbuh dan Bermimpi

Perda ini, lanjut Jefridin, akan mengatur berbagai aspek penting yang mendukung tumbuh kembang anak. Mulai dari jaminan pendidikan yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan, hingga hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan pembangunan.

“Batam harus menjadi kota yang mendukung anak untuk tumbuh dengan sehat, bahagia, dan jauh dari ancaman kekerasan fisik maupun psikis,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Batam, Sri Yanti, menambahkan bahwa inisiatif ini selaras dengan amanat Pasal 8 Ayat (1) dan (3) dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan Kota Layak Anak.

“Perda ini bukan hanya soal nilai atau penilaian Kota Layak Anak, tetapi lebih penting lagi, sebagai bukti keseriusan daerah dalam menjamin hak-hak anak,” ujar Sri Yanti penuh semangat.

Melalui Ranperda Kota Ramah Anak ini, Batam menegaskan posisinya: bahwa anak-anak adalah aset masa depan yang harus dijaga, dirawat, dan dicintai. Dan dalam upaya itu, setiap aturan, setiap langkah kecil, menjadi bukti cinta nyata dari negara kepada Anak Batam.