BATAMCLICK.COM, Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji usulan penghapusan batas usia sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja di perusahaan. Jika kajian tersebut sudah rampung, pemerintah berencana mengeluarkan regulasi berupa imbauan dan surat edaran (SE) terkait hal ini.
“Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” ujar Menaker saat ditemui di Jakarta, Sabtu. Meski begitu, ia belum memastikan kapan surat edaran tersebut akan diterbitkan, hanya memastikan prosesnya akan dilakukan segera.
Selain soal batas usia, Kemnaker juga telah mengeluarkan imbauan terkait syarat-syarat lain dalam penerimaan kerja, salah satunya adalah pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Menaker menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan masih banyak terjadi dan menjadi masalah yang perlu diselesaikan.
Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh diterbitkan sebagai respons atas praktik tersebut. Menaker menjelaskan, penahanan ijazah membuat pekerja dalam posisi yang lemah karena tidak bisa mengambil dokumen penting mereka. Hal ini berpotensi membatasi kesempatan pekerja mencari pekerjaan yang lebih baik, menimbulkan tekanan, dan akhirnya memengaruhi produktivitas kerja.
Sumber: Antara
Editor: Novia









