BATAMCLICK.COM, Jumlah penumpang di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center mulai mengalami peningkatan.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam mencatat, sepanjang sepekan terakhir, ada 919 orang masuk Batam.
Humas KSOP Kota Batam, Aina Solmidas, mengatakan, ada tiga kapal internasional yang beroperasi setiap harinya.
Dua kapal berlayar menuju Singapura dan satu pelayaran kapal lainnya tujuan Malaysia.
“Penumpang masih belum stabil, naik turun. Namun, sepekan terakhir mulai ada peningkatan. Biasanya kapal minim ngangkut penumpang, saat ini sudah ada penumpang setiap harinya,” ujarnya, Senin (22/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Bahkan, tercatat, sejak awal Maret ada 2.854 penumpang baik warga negara asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Bila dibandingkan Sabtu (20/3), lanjut Aina, ada 157 orang penumpang internasional yang tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Peningkatan penumpang ini, tak hanya selama dua hari ini, tapi juga beberapa hari sebelumnya.
“Minggu (21/3) tembus 169 penumpang. Sabtu (20/3) hanya 157 orang, dan Jumat (19/3) ada 219 orang. Namun, Kamis (18/3) menurun sedikit jadi 164 orang. Artinya, masih naik turun,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh penumpang mematuhi aturan protkes, wajib swab/PCR dan menjalani masa karantina.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ismoyo, mengatakan, pihaknya telah memberlakukan kebijakan keimigrasian adaptasi baru untuk WNA.
Kebijakan dalam masa pandemi ini dinilai dapat memudahkan WNA masuk ke Indonesia khususnya ke Batam, selain melalui Travel Corridor Arrangement (TCA).
Kebijakan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 26 tahun 2020. Kemudian tertuang di dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (KPBP) Bebas, serta Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Orang asing secara umum sudah bisa masuk lagi. Kita ingin mendorong lagi penyebaran kebijakan baru ini,” ujar Ismoyo, saat berkunjung ke Redaksi Batam Pos, belum lama ini.
Ismoyo menjelaskan, kemudahan di KPBP, yakni orang asing akan memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan saat kedatangan dalam rangka melakukan pekerjaan atau kunjungan bisnis.
Untuk visa tinggal terbatas ini dapat diberikan kepada orang asing yang melakukan kegiatan rintisan (start up) di KPBPB, mengikuti suami/istri pemegang izin tinggal terbatas, mengikuti orangtua bagi anak sah berumur di bawah 18 tahun, dan memiliki rumah di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini sudah mulai diberlakukan secara resmi. Mudah-mudahan ini stimulus recovery perekonomina nasional, khususnya di Batam. Saya yakin ini sangat signifikan,” katanya.
Selanjutnya, kemudahan dalam kebijakan baru ini berupa Elektronik Visa (e-Visa). Dalam visa ini, pengajuan dilakukan oleh sponsor WNA di Indonesia.
“Jadi, tidak memerlukan hasil RT PCR dengan harus melampirkan pernyataan bersedia membayar pengobatan secara mandiri apabila terpapar Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Kemudian, kemudahan dalam kebijakan ini, yakni visa onshore. Visa ini berlaku bagi orang asing yang habis masa izin tinggalnya dengan mengurus visa baru tergantung situasi di negara asalnya.
“Kondisi luar negeri kan macam-macam. Seperti tidak bisa balik ke negara asalnya. Jadi kebijakaan ini sangat membantu,” ungkapnya.
Ismoyo menjelaskan, di dalam visa onshore sebagai dasar izin tinggal baru ini, orang asing dapat mengajukan sesuai pemegang izin tinggal kunjungan yang telah memperpanjang izin perpanjang sebanyak 4 kali untuk tinggal di wilayah Indonesia, serta tidak melebihi 180 hari.
Sumber: BATAMPOS