Soal Hukuman Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap

BATAMCLICK.COM, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo siap dihukum mati atas kasus yang kini menjeratnya. Edhy Prabowo diduga menerima suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

Usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Edhy Prabowo menyatakan, dia akan menghadapi kasus tersebut.

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” kata Edhy Prabowo, Senin (22/2/2021).

Edhy Prabowo mengklaim dirinya tidak bersalah pada kasus tersebut. Dia siap menjalani setiap proses persidangan kasus itu.

BACA JUGA:   Ngaku Kecanduan Narkoba, Warga Curi Pikap Suadara Sendiri

“Silakan proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, enggak,” beber Edhy Prabowo.

Dia mengaku tidak mengetahui adanya praktik korupsi dalam perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Kalau mengetahuinya, Edhy Prabowo menyatakan kalau dirinya bakal menghentikan hal tersebut.

Edhy menyatakan, banyak peluang korupsi selama dia masih menjabat sebagai Menteri KKP. Tapi hal itu tidak dilakukannya.

“Banyak peluang korupsi, Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan ada 4.000 izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Indonesia kalah dari Kazakhstan karena faktor mental

Seperti diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam.

Edhy Prabowo diyakini menerima 100 ribu dolar AS ditambah Rp 3,4 miliar yang dipergunakan untuk belanja barang mewah di Hawaii.

KPK juga menetapkan Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar dari Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

BACA JUGA:   Danrem 033/WP Tinjau PMI Karantina Mandiri di Tujuh Hotel

(dekkk)

sumber; suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *