Diduga Pukul HP Wartawan Tribun Batam, FJP Kepri Minta Carolein Diproses Hukum: Intimidasi Pers Tak Boleh Ditoleransi

Novianto Ketua Forum Jurnalis Pariwisata Kepri
Novianto Ketua Forum Jurnalis Pariwisata Kepri

BATAMCLICK.COM:  – Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepulauan Riau mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan Tribun Batam yang terjadi usai sidang dugaan penggelapan mobil rental di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/7/2026).

Insiden tersebut diduga melibatkan Carolein Parewang, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental. Dalam kejadian itu, telepon genggam milik wartawan Tribun Batam diduga dipukul hingga terjatuh dan mengalami kerusakan saat digunakan untuk merekam wawancara.

FJP Kepri: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Ketua FJP Kepri, Novianto, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan kerusakan barang semata. Menurutnya, dugaan tindakan itu merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Forum Jurnalis Pariwisata Kepri mengutuk keras tindakan yang dilakukan Carolein yang mengakibatkan handphone wartawan Tribun Batam terjatuh hingga mengalami kerusakan. Ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Novianto.

Ia meminta agar kasus tersebut tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik. Korban didorong segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar dugaan tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengimbau korban untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib agar dapat ditindaklanjuti. Meskipun pelakunya saat ini berstatus terdakwa dalam perkara lain, bukan berarti dugaan pelanggaran terhadap wartawan tidak bisa diproses secara hukum,” ujarnya.

Minta Polisi Bertindak Tegas

Novianto menegaskan, meski FJP Kepri berfokus pada sektor pariwisata, organisasinya memiliki komitmen untuk membela seluruh insan pers tanpa memandang asal media.

“Kami memiliki rasa persaudaraan terhadap seluruh rekan wartawan. Karena itu, kami meminta korban menempuh jalur hukum dan berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik tidak boleh ditoleransi karena mencederai salah satu pilar demokrasi.

FJP Kepri berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Organisasi itu juga menilai proses hukum yang transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Kronologi Dugaan Intimidasi

Carolein Terduga Pelaku Perusakan Handphone Wartawan Tribun Batam
Carolein Terduga Pelaku Perusakan Handphone Wartawan Tribun Batam (f-Tribun Batam)

Sebelumnya, Tribun Batam memberitakan suasana di Pengadilan Negeri Batam memanas setelah sidang dugaan penggelapan mobil rental yang menjerat Carolein Parewang.

Usai sidang, Carolein keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan petugas kejaksaan. Sejumlah wartawan kemudian mendekatinya untuk meminta tanggapan terkait perkara yang sedang dihadapi.

Di tengah kerumunan, wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah, mengajukan pertanyaan mengenai dugaan penggunaan uang hasil penggelapan.

Namun, alih-alih menjawab pertanyaan tersebut, Carolein diduga memukul telepon genggam yang digunakan Ucik untuk merekam video.

Akibatnya, telepon genggam itu terlepas dari genggaman dan jatuh ke lantai hingga mengalami kerusakan.

“HP saya dipukul hingga terjatuh. Layarnya retak, tetapi masih bisa digunakan,” ujar Ucik.

Selain layar mengalami retak, bagian bawah pelindung telepon genggam (soft case) juga dilaporkan pecah akibat benturan.

Setelah insiden itu, Carolein langsung menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Tribun Batam Pertimbangkan Langkah Hukum

Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Pemimpin Redaksi Tribun Batam, Prawira Maulana. Ia mengecam dugaan tindakan yang dilakukan terhadap jurnalisnya.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan berpotensi mengganggu kebebasan pers.

“Kami juga mempertimbangkan langkah hukum terkait kejadian ini,” kata Wira. (lohan/tribunbatam)