Kejari Batam Tunggu Limpahan Berkas Bandar Judi Higgs Domino

BATAMCLICK.COM: Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra SH, MH menjelaskan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polresta Barelang, terkait kasus judi online Higgs Domino.

“Sudah kami terima sejak tiga minggu lalu,” ungkap Riki pada Batamclick.com, Rabu (22/6/2022) sore.

Dijelaskannya, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Batam sedang menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Polresta Barelang.

“Kami masih menunggu pelimpahan berkasnya,” sambung Riki.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana judi Online Chip Higgs Domino di salah satu warung kopi di Kota Batam.

Ketiga pelaku tersebut terdiri dari pemilik warung penjual chip bernama Ame (32), Herwandi (30) sebagai penyelenggara, seorang pemain bernama Andi Rachman (50).

“Mereka diamankan saat transaksi chip di warung (milik pelaku Ame) tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers, Senin (30/5/2022).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan judi online via aplikasi Higgs Domino.

Dari adanya informasi itu, tim Polresta Barelang turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan tiga pelaku yang sedang transaksi chip untuk bermain Higgs Domino tersebut.

“Dari tiga pelaku turut diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 450 ribu, buku catatan, serta beberapa handphone berisi chip Higgs Domino sebesar 69 B  atau jika dirupiahkan Rp 5 juta,” sebutnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, lanjutnya, harga per 1 B chip dijual ke para pemain seharga Rp 65 ribu. Per 1 B, penjual mendapat untung sebesar Rp 5 ribu.

“Bandar satu hari dapat meraup keuntungan Rp 500 ribu dan perbulan bisa cuan Rp 15 juta,” jelasnya.

Ia menyebutkan pelaku yang merupakan bandar ini telah beroperasi sekitar 17 bulan. Sementara pelaku lain merupakan pelanggan dari penjual tersebut karena kerap transaksi.

Kompol Abdul Rahman pun mengimbau agar tidak tergiur dengan aplikasi yang mengandung unsur perjudian.

“Jangan tergiur dengan aplikasi yang potensi perjudian yang sifatnya online dan selalu bijak dalam bermain,” pesan dia.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke-3e Jo pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(lin)