Tiga Tersangka Kasus Kredit Sritex Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp692 Miliar

BATAMCLICK.COM, Jakarta: Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan langkah tegas. Tiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, dan penyidik pun telah menggeledah kediaman mereka yang tersebar di Jakarta Utara, Solo, Bandung, hingga Makassar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, sekitar 15 barang bukti diamankan, di antaranya laptop, tablet, serta sejumlah dokumen penting yang diduga kuat terkait dengan kasus korupsi tersebut.

“Barang bukti apapun yang berkaitan dengan kasus ini pasti akan kami sita. Ini baru tahap awal, dan penyidikan akan terus berlanjut,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (21/5) malam.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Dicky Syahbandinata, eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; Zainuddin Mappa, eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp692,9 miliar dari total kredit macet sebesar Rp3,5 triliun. Proses hukum terhadap ketiganya akan mengacu pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Qohar juga menegaskan, pengungkapan kasus ini akan dilakukan secara transparan. “Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.

Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka