Harta Kekayaan Wamenaker Jadi Sorotan
Harta kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer kini menjadi sorotan publik setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periodik 2024, sosok yang akrab disapa Noel itu tercatat memiliki harta mencapai Rp17,6 miliar.
Dalam laporan tersebut, Noel merinci kepemilikan tanah, bangunan, kendaraan mewah, serta kas dan harta bergerak lainnya. Angka-angka itu awalnya menggambarkan sosok pejabat yang mapan. Namun, pasca penangkapan, daftar kekayaan ini justru menjadi catatan ironi di tengah dugaan kasus pemerasan yang menyeretnya.
Deretan Aset Properti Bernilai Miliaran
Dalam LHKPN, Noel mencatat kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai total Rp12,1 miliar. Aset tersebut tersebar di Depok dan Bogor, mulai dari tanah berukuran 83 meter persegi senilai Rp700 juta, hingga tanah luas 3.090 meter persegi di Bogor dengan nilai Rp1,5 miliar.
Yang paling mencolok adalah tanah dan bangunan seluas 2.260 meter persegi di Depok, yang ia laporkan bernilai Rp6,7 miliar. Total kepemilikan properti Noel menguasai porsi terbesar dari kekayaannya.
Koleksi Kendaraan Mewah
Selain properti, Noel juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp3,3 miliar. Koleksi itu terdiri dari Mitsubishi Pajero 2020, Toyota Fortuner 2022, hingga Toyota Land Cruiser 300 VX 2023 dengan nilai fantastis Rp2,3 miliar.
Tidak hanya mobil, Noel juga mencatat kepemilikan motor, termasuk Yamaha NMAX 2015 dan bahkan sebuah Kia Picanto keluaran lama. Kehadiran kendaraan-kendaraan ini menunjukkan perpaduan antara selera sederhana dan kemewahan.
Kas dan Harta Lainnya
Dalam laporan yang sama, Noel menuliskan harta bergerak lainnya senilai Rp109,5 juta, serta kas atau setara kas sebesar Rp2,02 miliar. Ia menyatakan tidak memiliki surat berharga maupun hutang. Dengan demikian, total kekayaannya mencapai Rp17,6 miliar.
Kekayaan yang Berbalik Jadi Sorotan
Namun, catatan harta yang semula tampak membanggakan itu kini berbalik menjadi sorotan tajam. Pasalnya, KPK menangkap Noel terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan. OTT ini juga menyeret 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Noel. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Ironi di Balik Angka Miliaran
Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer seakan menjadi potret ironi. Di satu sisi, laporan LHKPN memperlihatkan aset melimpah. Namun, di sisi lain, penangkapan KPK membuka babak kelam yang menodai kilau kekayaan tersebut.
Publik kini menanti jawaban, apakah kekayaan itu benar mencerminkan hasil jerih payah, atau justru sebagian di antaranya terhubung dengan praktik korupsi. Jawaban itu hanya bisa terungkap melalui proses hukum yang jujur dan transparan.








