Kodaeral IV gagalkan penyelundupan 1,9 ton pasir timah tujuan Malaysia

Batamclick.com,
Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,9 ton pasir timah yang diduga akan dikirim ke Malaysia melalui perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun dan satuan terkait lainnya pada Senin (20/7) dini hari.

“Alhamdulillah, berkat upaya dan kegigihan personel tim gabungan, kami berhasil menggagalkan penyelundupan 50 karung pasir timah dengan berat sekitar 1.900 kilogram atau 1,9 ton yang terindikasi akan diselundupkan ke Malaysia,” katanya dalam jumpa pers di Karimun, Kepri, Selasa.

Ia menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu (19/7) sekitar pukul 22.00 WIB mengenai adanya aktivitas mencurigakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar perairan Kundur, Kabupaten Karimun.

Pada Senin (20/7) sekitar pukul 01.45 WIB, petugas bergerak menuju Dermaga Pongkar dan menemukan satu unit speedboat berbahan fiber bermesin ganda yang mengangkut 50 karung pasir timah.

Aparat mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat, yakni DS (31) yang diduga sebagai pemilik muatan, W (27) selaku nakhoda serta A (46), OA (37), dan I (43) yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK).

Menurut Berkat, penggagalan penyelundupan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp1,52 miliar. Estimasi tersebut mengacu pada harga pasir timah di Malaysia yang diperkirakan mencapai sekitar Rp800 ribu per kilogram.

“Ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga sumber daya alam nasional agar tidak diselundupkan ke luar negeri secara ilegal,” ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti beserta para terduga pelaku diserahkan kepada Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan pelimpahan perkara tersebut menjadi bukti nyata sinergi TNI dan Polri dalam memberantas tindak pidana penyelundupan di wilayah perairan Kepri.

“Setelah menerima pelimpahan perkara, barang bukti, pelaku, dan dokumen pendukung lainnya, kami akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya alam.

“Kami berharap sinergi TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus ditingkatkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Kabupaten Karimun,” ujar Yunita.

Sumber, Antara