JAKARTA — Nama Baik PWI Pusat Kembali membawa kabar kelegaan. Setelah sepuluh bulan terombang-ambing dalam proses hukum, akhirnya penyidik resmi menghentikan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menimpa Ketua Umum PWI, Hendry Chairudin Bangun, dan mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah.
Polisi Resmi Menghentikan Penyelidikan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam laporan dilayangkan sejak Agustus 2024 itu. Hal ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Juni 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, kami belum menemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut. Sehingga dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” tegas Direktur Reskrimum, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Awal Mula Kasus: Tuduhan dari Internal PWI Sendiri
Nama Baik PWI Pusat Kembali: Kasus ini mencuat setelah Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI, melapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan yang mengarah pada Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/269/VIII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI pada 8 Agustus 2024.
Namun, setelah melalui serangkaian proses, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.
Hendry Bangun: “Ini Kemenangan Etika dan Keadilan”
Keputusan penghentian penyelidikan itu menjadi titik terang bagi Hendry Chairudin Bangun. PWI menggelar rapat pleno secara luring dan daring pada Jumat (20/6/2025), ia menyampaikan rasa syukur dan apresiasi terhadap kinerja polisi.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujarnya lugas.
Hendry menegaskan bahwa tuduhan itu tidak hanya melukainya secara pribadi, tetapi juga mencoreng citra PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.
“Konflik internal ini bermula dari tuduhan yang tidak berdasar. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan ini, saya berharap semuanya kembali jernih,” ungkapnya.
Langkah Selanjutnya: Laporkan Balik?
Meski polisi telah menutup kasus, Hendry belum menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pihak pelapor.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” ujarnya singkat namun bermakna.









