BATAMCLICK.COM, Bandarlampung: Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pengolahan singkong yang tidak memenuhi aturan daerah, standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan kewajiban terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Sorotan utama tertuju pada PT TWBP, pabrik pengolahan singkong menjadi tapioka, yang dinilai melakukan pelanggaran serius dalam berbagai aspek operasional.
Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis mengungkapkan saat inspeksi lapangan bahwa PT TWBP belum menerapkan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) secara penuh. Beberapa pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) di area berisiko tinggi, yang menurutnya menunjukkan kurangnya perhatian perusahaan terhadap keselamatan kerja.
Selain itu, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik PT TWBP tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dokumen penting seperti Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan dokumen emisi udara juga belum tersedia, yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Pemkab juga mencatat perusahaan belum melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan belum menyediakan fasilitas pengatur lalu lintas (APIL) di sekitar area operasional, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dari sisi kontribusi terhadap PAD, PT TWBP belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp24,3 juta, serta pajak parkir dan pajak air tanah yang masih dalam tahap komitmen tanpa bukti pembayaran nyata.
Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu 30 hari kepada manajemen PT TWBP untuk memperbaiki pelanggaran tersebut, termasuk melakukan pelatihan K3 bersama Dinas Tenaga Kerja, memperbarui IPAL, melengkapi izin lingkungan, serta memasang fasilitas pengatur lalu lintas. Jika tidak ada perbaikan dalam jangka waktu tersebut, Pemkab siap menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana.
“Jika dalam 30 hari tidak ada tindakan nyata, kami akan ambil langkah tegas termasuk pencabutan izin dan proses hukum pidana,” tegas Bupati.
Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka









