Komisi 4 DPRD Batam Usulkan dan Bahas Bantua Operasional untuk Sekolah non Pemerintah

ADVERTORIAL

KETUA Komisi 4 DPRD Kota Batam, Drs. Ides Mardi, MM, pada rapat Paripurna yang dihadiri seluruh Anggota DPRD Kota Batam dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, membacakan usulan rancangan Perda tentang Dana Operasional Sekolah Daerah bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam kesmepatan itu, Ides yang mewakil segenap anggota Komis 4 DPRD Batam, diantaranya Tumbur M. Sihaloho, M. Yunus S.Pi, Taufik Muntasir, Nina Mellanie, Capt. Luther Jansen, Mochamat Mustofa, H, Sahrul, Bobi Alexander Siregar, serta Aman, SPd, menjelaskan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 11 menyatakan secara eksplisit bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Wakil Ketua DPRD DPRD Batam menyerahkan ususlan Ranperda Kota Batam tentang Bantuan Operasional Sekolah perorangan.

Dijelaskannya juga, pada pasal 34 ayat (2) Undang-undang Sisdiknas, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggarakannya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Hal ini juga diatur dalam peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan dan peraturan daerah kota batam nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan dasar.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka, menurut Ides, sudah sepantasnya pemerintah bersama pihak sekolah terutama sekolah swasta saling bersinergi guna menghasilkan mutu dan kualitas pendidikan yang baik guna kepentingan peserta didik.

Selain itu juga, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh pemerintah pusat belum dapat mengcover semua kebutuhan peserta didik.

Ketua Sidang, Kamaludin, Wakil Ketua Yunus Muda bersama Wakil Walikota Batam, AMsakar Achmad.

Ditambahkannya, dalam regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah terkait BOS, juga dinyatakan bahwa kedudukan dana BOS merupakan dana stimulus bagi pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun.

“Dengan kategori sebagai dana stimulus ini, maka sesungguhnya mandat penyelenggaraan bidang pendidikan diserahkan atau ditegaskan ada di tangan pemerintahan daerah. Bukan di pemerintah pusat,” sebutnya.

Satuan biaya BOS yang ditetapkan oleh pusat, lanjutnya, berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, berdasarkan nilai satuan biaya operasional sekolah dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Namun ujar Ides, yang perlu diamati bersama adalah kebijakan alokasi dana bos reguler untuk satu kabupaten/kota peruntukannya sama khususnya Kota Batam. Sedangkan geografis Kota Batam adalah kepulauan sehingga ada satuan pendidikan yang berada di mainland dan hinterland yang tentunya memiliki kebutuhan dan kendala yang berbeda.

Ketua Komisi 4 DPRD Batam, Ides Mardi saat membacakan usualan Ranperda Bantuan Operasional Sekolah di Batam.

“Kondisi geografis Kota Batam tidak dapat diabaikan oleh pemerintah, karena masing-masing satuan pendidikan tetap harus memenuhi standar nasional pendidikan (snp),” ungkapnya.

Namun secara geografis, Kota Batam memiliki karakter geografis yang berbeda serta jumlah peserta didik untuk mendapatkan dana BOS tidak dapat disamakan antara hinterland dan mainland.

Anggota DPRD Kota Batam,

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam, bekerjasama dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, tahun 2016 dihasilkan beberapa kesimpulan, antara lain:

  1. Rata-rata BOS ideal untuk SD yang berada di wilayah hinterland berada pada besaran Rp. 241.490.545 dengan jumlah siswa rata-rata pada sekolah sampel berjumlah 145 siswa, sehingga biaya yang harus dikeluarkan per siswa per tahun adalah sebesar Rp. 1.663.366.,- . Jika BOS pusat yang diterima oleh SD sebesar Rp. 1.120.000,- maka diperoleh angka kekurangan biaya per siswa per tahun sebesar rp. 543.366,- atau berada pada besaran Rp. 45,280.5,- per siswa per bulan;
  2. Rata-rata BOS ideal untuk sd yang berada di wilayah mainland, berada pada besaran Rp. 718,402,259, dengan jumlah siswa rata-rata sebanyak 711 siswa, sehingga biaya yang harus dikeluarkan per siswa per tahun adalah sebesar Rp. 1,010,338,-. jika bos pusat yang diterima oleh sd sebesar Rp. 1.120.000,- maka diperoleh angka kelebihan biaya per siswa per tahun sebesar Rp. 109.662,- atau berada pada besaran Rp. 9,138.5,- per siswa per bulan;
  3. Rata-rata bos ideal untuk smp yang berada di wilayah hinterland berada pada besaran Rp 629,873,430 dengan jumlah siswa rata-rata pada sekolah sampel berjumlah 384 siswa, sehingga biaya yang harus dikeluarkan per siswa per tahun adalah sebesar Rp. 1.639.442. jika bos pusat yang diterima oleh smp sebesar rp. 1.360.000,- maka diperoleh angka kekurangan biaya per siswa per tahun sebesar Rp. 279.442,- atau berada pada besaran Rp. 23,286,- per siswa per bulan;
  4. Rata-rata bos ideal untuk smp yang berada di wilayah mainland, berada pada besaran Rp. 876,662,658, dengan jumlah siswa rata-rata sebanyak 656 siswa, sehingga biaya yang harus dikeluarkan per siswa per tahun adalah sebesar rp. 1,336,376,-. jika BOS pusat yang diterima oleh smp sebesar Rp. 1.360.000,- maka diperoleh angka kelebihan biaya per siswa per tahun sebesar rp. 23,624,- atau berada pada besaran rp. 1,986,- per siswa per bulan.

pada dasarnya, selama ini pemerintah daerah kota batam membiayai operasional satuan pendidikan melalui dana bos yang terdiri atas dana bos reguler, bos afirmasi dan kinerja. pada tahun 2020 alokasi dana yang didapatkan oleh pemerintah kota batam untuk dana bos reguler sebesar Rp. 114,916,461,818,65; dana bos afirmasi sebesar rp. 1,740,000,000,00; dan dana bos kinerja sebesar Rp. 900,000,000,00. sedangkan pada tahun 2021, alokasi yang didapatkan oleh kota batam untuk bos reguler sebesar Rp. 101,185,614,270. bos afirmasi Rp. 400,000,000,- dan bos kinerja untuk sekolah penggerak sebesar rp. 1,280,000,000 serta bos kinerja mutu tinngi sebesar rp. 900,000,000.

pasca terbitnya permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler pada pasal 3 (2) yang mengatur tentang penerima dana bos reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 agustus;
b) Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada dapodik;
c) Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik;
d) Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e) Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Apabila syarat tersebut dicermati khususnya pada huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima dana bos reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir maka beberapa sekolah di kota batam kemungkinan besar terkena dampak atas kebijakan tersebut. pada ayat selanjutnya dikatakan bahwa yang dikecualikan dari syarat tersebut sebagai berikut:
a) Sekolah terintegrasi, sdlb, smplb, smalb, dan slb;
b) Sekolah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian; dan
c) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain (diusulkan oleh kepala dinas kepada menteri)

Oleh karena itu, dari pengecualian syarat di atas maka identifikasi selanjutnya adalah hanya terhadap sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta. berdasarkan data dari dinas pendidikan, ditemukan fakta bahwa sebanyak 23 sekolah dasar (SD) dan 35 sekolah menengah pertama (SMP) yang tersebar di berbagai kecamatan di kota batam yang jumlah peserta didik kurang dari 60 murid.

Program bos yang secara khusus diselenggarakan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk menggratiskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta, tidak akan di peroleh bagi 23 sekolah dasar (sd) dan 35 sekolah menengah pertama (smp) swasta yang ada di kota batam karena dikecualikan sebagai penerima dana bos berdasarkan permdikbud nomor 6 tahun 2021. sehingga yang terlihat adalah akan ada ketidak merataan akses layanan pendidikan khususnya dikota batam.

Selain itu, kondisi existing pendidikan dasar di kota batam juga diperkuat dengan adanya policy brief dari ombudsman perwakilan provinsi kepulauan riau tentang persoalan kurangnya prasarana ruang kelas di kota batam dalam menampung peserta didik tahun 2018. dimana salah satu rekomendasi yang diberikan oleh ombudsman terkait permasalahan bidang pendidikan di kota batam adalah mengevaluasi kondisi sarana dan prasarana serta mendata jumlah ketersediaan satuan pendidikan dengan jumlah usia peserta didik dan mengoptimalkan peran dan pembinaan satuan pendidikan swasta dalam penyelenggaraan pendidikan di kota batam.

“Berdasarkan berbagai paparan permasalahan di atas, maka kedudukan pemerintah daerah khususnya pemerintah kota Batam untuk mengakomodir berbagai kebutuhan untuk penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan dalam rangka untuk peningkatan mutu pembelajaran maka rancangan peraturan daerah tentang dana bantuan operasional sekolah daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memang sudah seharusnya diinisiasi,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ides mengatakan, sangat memungkinkan pemerintah daerah kota Batam dapat menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat khususnya bidang pendidikan untuk mengalokasikan anggaran bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Oleh karena itu, Komisi 4 DPRD Kota Batam mengusulkan sebuah payung hukum dalam wujud rancangan peraturan daerah inisiatif tentang dana bantuan operasional sekolah daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tutupnya.