BATAMCLICK.COM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mencatat sebanyak 449 pengaduan layanan konsumen di sektor keuangan sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatat 234 pengaduan.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah pengaduan ini merupakan indikasi positif. “Hal ini menunjukkan masyarakat semakin paham cara menyampaikan pengaduan ke OJK. Selain itu, meningkatnya penggunaan produk keuangan juga menjadi salah satu faktor,” ujarnya saat ditemui di Batam, Senin.
Detail Pengaduan Berdasarkan Sektor
Dari total pengaduan yang diterima, Bank Umum Konvensional mencatat angka tertinggi dengan 180 pengaduan. Disusul oleh Fintech atau layanan pinjaman daring sebanyak 142 pengaduan, dan Perusahaan Pembiayaan Konvensional sebanyak 72 pengaduan.
Sektor lain yang turut mendapat perhatian adalah:
- Asuransi Jiwa: 13 pengaduan
- Asuransi Umum dan Bank Perkreditan Rakyat: masing-masing 11 pengaduan
- Bank Umum Syariah: 10 pengaduan
- Klaster Agregator: 3 pengaduan
- Lembaga Keuangan Khusus: 2 pengaduan
- Perusahaan Penjamin Syariah, Pegadaian, Lembaga Penjamin Emisi Efek, dan Perantara Pedagang Efek: masing-masing 1 pengaduan
Faktor Peningkatan Pengaduan
Menurut Sinar, ada tiga faktor utama yang mendorong peningkatan pengaduan pada tahun 2024:
- Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap kanal pengaduan OJK.
- Pemahaman yang lebih baik tentang tata cara pelaporan.
- Pertumbuhan signifikan jumlah pengguna produk keuangan di Kepulauan Riau.
Komitmen Penanganan Cepat dan Transparan
Meski jumlah pengaduan meningkat, OJK Kepri memastikan seluruh laporan ditangani dengan cepat melalui sistem pelaporan yang terintegrasi. Sistem ini memungkinkan pelapor memantau perkembangan penanganan kasus mereka.
“Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh lembaga jasa keuangan terkait dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Kami mengawasi proses ini dengan ketat dan menjadikan pengaduan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan di masa depan,” jelas Sinar.
Kehadiran OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan memberikan jaminan bahwa hak-hak konsumen tetap terlindungi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan di wilayah Kepulauan Riau.
Sumber: Antara