Eksekusi Rumah di Batam RUSUH!

Eksekusi rumah di Batam kembali memicu ketegangan. Ahli waris menolak pengosongan dan menuding adanya kejanggalan dokumen SHGB, UWTO, dan dugaan praktik mafia tanah. Berikut kisah lengkapnya.
Eksekusi rumah di Batam kembali memicu ketegangan. Ahli waris menolak pengosongan dan menuding adanya kejanggalan dokumen SHGB, UWTO, dan dugaan praktik mafia tanah. Berikut kisah lengkapnya.

BATAMCLICK.COM: Eksekusi rumah di Batam yang berlangsung di Perumahan Rosedale Blok E2 Nomor 3, Teluk Tering, Kamis (20/11/2025), berubah tegang. Ahli waris keluarga Napitupulu menolak pengosongan rumah yang mereka tempati sejak 1994. Mereka menilai proses tersebut prematur dan cacat administrasi.

Suasana Memanas Sebelum Eksekusi

Aksi dorong-dorongan sempat terjadi saat petugas tiba di lokasi. Aparat gabungan dari Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota harus turun tangan untuk meredam situasi. Insiden ini kembali menyoroti rumitnya persoalan tumpang tindih lahan dan dugaan mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum antara UWTO dan SHGB.

Ahli Waris Klaim Dokumen mereka Sah

Gebhardt P. Napitupulu mewakili ahli waris menegaskan bahwa keluarga memiliki dokumen lengkap: AJB, IPH dari BP Batam, dan UWTO yang masih aktif hingga 2040.

“Semua dokumen kami lengkap dan sah. UWTO masih berlaku sampai 2040. Justru pihak yang mengeksekusi tidak punya dokumen PL maupun UWTO,” ucapnya.

SHGB yang Sudah Kedaluwarsa

Gebhardt menilai dasar eksekusi tidak logis karena menggunakan SHGB yang menurutnya kedaluwarsa sejak 2020. Ia menegaskan bahwa perpanjangan harus dilakukan minimal dua tahun sebelum masa berakhir, sementara pemohon tidak memiliki rekomendasi BP Batam untuk memperpanjangnya.

Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah

Ahli waris juga membantah rumah tersebut sebagai aset boedel pailit PT Igata. Mereka mengaku sudah memeriksa daftar aset pailit dan memastikan rumah tidak pernah tercantum di dalamnya.

Gebhardt menilai ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari celah administrasi lama. Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menjual rumah maupun menerima pemberitahuan terkait perkara awal.

Eksekusi Tetap Berjalan

Meski mendapat penolakan, tim PN Batam tetap membacakan Surat Eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 38/PDT.EKS/2025/PN Batam yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Kuasa hukum pemohon, Agus Cik, mengatakan bahwa eksekusi ini memberi kepastian hukum bagi pemenang lelang.

Gugatan Baru Dilayangkan Ahli Waris

Ahli waris mengaku telah mengajukan gugatan baru untuk menguji keabsahan dokumen pemohon. Perkara tersebut telah memasuki sidang ketiga.

“Kami mengejar kepastian hukum. Ada banyak hal yang tidak sinkron dalam berkas mereka,” ujar Gebhardt.

Harapan Keluarga: Keadilan dan Kepastian

Sengketa ini memperlihatkan betapa rumitnya tata kelola lahan di Batam. Ahli waris berharap proses hukum yang berlangsung dapat membuka fakta sebenarnya dan menegaskan kembali hak mereka.

“Kami hanya ingin hak kami diakui dan diputuskan secara adil,” tutup Gebhardt.

Penulis: elinEditor: papidedy