Bintan  

Pemkab Bintan Hapuskan Denda Pajak Periode 1995-2020

BATAMCLICK.COM, Bintan – Bupati Bintan mengelurkan surat keputusan SK nomor 402/VIII/21 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Daerah. SK ini dibuat tertanggap 23 Agustus 2021.

Adapun SK penghapusan denda ini berlaku untuk pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan pedesaan dan perkantoran, serta biaya perolehan atas tanah dan bangunan.

“Ini semua berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan 30 November 2021 dengan syarat membayar piutang pokok pajak terhitung periode 1995 – 2020,” ujar Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, Senin (20/9/2021).

Penghapusan denda tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat akibat situasi pandemi Covid-19. “Untuk itu, ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” ajak dia.

Selain itu, guna memudahkan pembayaran pajak Pemerintah Kabupaten Bintan telah bekerjasama dengan Bank Riau Kepri, dalam usaha mempermudah transaksi wajib pajak dengan melakukan digitalisasi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) atau http://qris.bankriaukepri.co.id.

Di mana fitur ini memudahkan para wajib pajak dengan transaksi pembayaran non tunai melalui scan barcode, sehingga memudahkan pembayaran di mana pun wajib pajak berada.

Adapun pembayaran juga bisa dilakukan di Kantor Bapenda Kabupaten Bintan, Kantor Bank Riau Kepri terdekat dan melalui E Chanel (ATM, EDC, M-Banking Bank Riau Kepri) serta E Commerce (Bukalapak, Tokopedia, Link Aja, Ovo, Indomaret, Alfamart, Billfazz dan Go Pay).

“Kabupaten Bintan menjadi yang pertama dalam menerapkan fitur QRIS di Provinsi Kepulauan Riau dan ketiga setelah Pemko Pekanbaru dan Kabupaten Siak. Harapannya hal ini akan memudahkan wajib pajak, karena situasi pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak,” tandasnya.

Sumber: BATAMTODAY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *