BATAMCLICK.COM: Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, Hery Wahyu, akhirnya dijebloskan ke tahanan di Mapolres Bintan, Rabu (20/7/2022) petang.
Hery tidak sendiri, ia menjadi tahanan jaksa bersama dua rekanannya, Supriatna yang mengaku pemilik lahan dan Ari Syafdiansyah makelar atas tanah-tanahan tersebut.
Sebelum dimasukkan ke dalam sel, Hery Wahyu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bintan. Usai pemeriksaan tersebut, Hery dipakaikan rompy pink dan digelandang masuk ke mobil tahanan Kejari Bintan untuk dititipkan di Mapolres Bintan.
Abdi negara ini terjerat kasus tipu-tipu lahan yang akan dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah warga Bintan di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupate Bintan.
Kejari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Mereka kita tetapkan menjadi tersangka karena niat jahat atau mens rea, ungkap I Wayan Riana.
“Mereka secara bersama-sama memalsukan surat tanah dan pembayaran atas tanah tersebut, yang menggunakan APBD,” sambungnya.
Akibat perbuatan ketiga orang ini, menurut I Wayan Riana, negara mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar.
“Lahannya sudah dibayar, tapi tak bisa dipakai, karena memang bukan peruntukannya,” lanjut I Wayan.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Binta ini juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini bertambah.
“Sudah 36 saksi kita mintai keterangannya, kemungkinan masih nambah tersangka lagi,” tegasnya.(rum)







