Pinjaman Online Ilegal Makin Ganas, Satgas PASTI Bertindak Tegas
427 Aplikasi pinjo diblokir Satgas PASTI dalam jumlah besar pada pertengahan 2025. Mereka berhasil membekukan sebanyak 427 aplikasi pinjaman online ilegal dan 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Entitas-entitas ini terdeteksi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal yang menyamar menggunakan nama entitas legal—sebuah modus penipuan yang terkenal sebagai impersonation. Mereka juga menipu masyarakat lewat penawaran kerja paruh waktu dan investasi palsu yang menjanjikan keuntungan instan.
Bersinergi dengan BSSN, Satgas PASTI Semakin Kuat di Dunia Siber
Mulai awal 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bergabung dalam Satgas PASTI. Kini, patroli siber juga diperkuat oleh dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI dan Kepolisian RI, menjadikan upaya pemberantasan makin terstruktur dan cepat.
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, termasuk:
- 11.166 entitas pinjol ilegal dan pinpri,
- 1.811 entitas investasi ilegal, dan
- 251 entitas gadai ilegal.
427 Aplikasi Pinjo Diblokir Satgas PASTI, Gempur Penipuan Digital yang Merajalela
Sebagai respons atas makin masifnya penipuan digital, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) resmi beroperasi sejak 22 November 2024. OJK bersama Satgas PASTI menggandeng sektor perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce untuk menangani kasus penipuan dengan cepat dan memberi efek jera.
Hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan, dengan:
- 219.168 rekening terlapor,
- 49.316 rekening (22,5%) sudah diblokir, dan
- Rp2,6 triliun total kerugian korban.
Dari jumlah itu, Rp163,3 miliar dana korban berhasil diamankan.
Nomor WhatsApp Debt Collector hingga Memblokir Ribuan Nomor Penipu
Satgas PASTI juga menemukan banyak nomor WhatsApp milik debt collector yang mengintimidasi pengguna pinjaman online ilegal. Mereka juga memantau laporan korban melalui IASC dan menemukan 22.993 nomor telepon penipu, yang langsung mereka koordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk diblokir.
Modus Penipuan Semakin Canggih, Masyarakat Jangan Lengah
Dengan meningkatnya laporan ke IASC, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Penipuan kini merambah media sosial, email, website palsu, dan bahkan menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membangun skenario yang meyakinkan.
Berdasarkan data, dana korban penipuan bisa raib dalam hitungan menit. Oleh karena itu, laporan cepat ke IASC di http://iasc.ojk.go.id sangat perlu agar dana korban bisa terselamatkan sebagian.
6 ‘K’ Penyebab Masyarakat Mudah Tertipu
Banyak korban penipuan jatuh karena kelengahan yang berakar dari kondisi psikologis seperti:
- Ketidaktahuan – tergiur produk investasi ilegal yang tidak diawasi otoritas.
- Kekhawatiran – ditakut-takuti soal pajak, kecelakaan keluarga, atau kartu kredit.
- Kesepian – menjadi korban love scam yang memanfaatkan emosi.
- Keserakahan – percaya pada janji keuntungan instan tanpa risiko.
- Kesedihan – tergerak untuk berdonasi dalam skenario palsu.
- Kebosanan – tergoda membeli tiket palsu konser atau perjalanan wisata.
Investasi Kripto Ilegal Juga Semakin Mengkhawatirkan
Penipuan kripto kini makin marak. Banyak penawaran datang melalui media sosial dan grup percakapan tanpa izin resmi. Satgas PASTI menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya sah jika masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) dan oleh pihak yang memiliki izin dari OJK.
Sebelum berinvestasi, masyarakat harus:
- Memastikan legalitas penyedia jasa,
- Memeriksa apakah aset kripto masuk dalam DAK,
- Menolak janji keuntungan tidak logis,
- Mempelajari risiko aset secara menyeluruh.
Info lengkap soal aset kripto resmi:
📘 https://bukusakuiakd.com
📄 https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf
Waspada, Cerdas, dan Laporkan
Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk memutus ekosistem keuangan ilegal yang meresahkan. Masyarakat harus tetap cerdas, waspada, dan segera melapor jika mengalami penipuan. Karena perlindungan konsumen bukan hanya tanggung jawab otoritas, tapi juga kesadaran kolektif.