Pelimpahan Kasus Narkoba Terbesar di Kepri
BATAMCLICK.COM: Kasus sabu 2 ton di Batam memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kamis (18/9/2025).
“Ada enam tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini, empat warga negara Indonesia dan dua lainnya warga negara Thailand,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Syahputra.
Enam Tersangka Terancam Hukuman Mati
Keenam tersangka tersebut adalah WP (31), TL (34), FR (25), HS (54), LCS (39), dan RTH (46). Mereka langsung diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” jelas Iqram.
Barang Bukti Kapal dan Sabu Masih Ditangguhkan
Dalam pelimpahan ini, Kejari Batam menerima sejumlah barang bukti seperti enam paspor, enam buku pelaut, delapan unit telepon genggam, satu tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10 ribu Kyat (mata uang Myanmar).
Namun, barang bukti utama berupa kapal Sea Dragon Terawa—yang digunakan mengangkut sabu dari perairan Andaman menuju Kepri—belum diserahkan. Begitu juga sabu seberat 1.995,130 gram (hasil penyisihan dari 2 ton yang telah dimusnahkan).
“Barang bukti utama masih menyusul karena ada kendala teknis. Kapalnya cukup lama tidak difungsikan, jadi perlu perbaikan sebelum bisa diserahkan,” jelas Iqram.
Klaim Penasihat Hukum: Klien Hanya Pekerja
Penasihat hukum para tersangka, Jefri, menegaskan bahwa keenam kliennya hanyalah pekerja yang tidak mengetahui isi kapal tersebut.
“Mereka tidak tahu kalau kapal itu berisi sabu. Mereka hanya suruhan, bukan pemilik. Itu akan kami buktikan di persidangan,” ujar Jefri.
Ia juga menyebut dua kliennya yang berstatus warga negara Thailand belum mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah Negeri Gajah Putih.
Penyelundupan Sabu Terbesar di Kepri
Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan sabu seberat 2 ton oleh tim gabungan Bea Cukai Batam dan BNN pada 20 Mei 2025. Kapal Sea Dragon Terawa ditangkap di perairan Kepri saat berlayar dari Andaman menuju Batam.
Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan ke berbagai kawasan di Asia Tenggara. Penyelundupan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar yang berhasil digagalkan di wilayah Kepulauan Riau.









