Transportasi umum Batam kini memasuki babak baru setelah Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (19/6/2025).
BATAMCLICK.COM: Perda ini menjadi instrumen hukum strategis dalam mendorong efisiensi, keterjangkauan, dan peningkatan kualitas layanan angkutan publik di kota industri tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kita sepakat menetapkan Perda penting ini bersama DPRD. Ini bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan transportasi publik yang lebih layak dan terintegrasi,” ujar Amsakar saat menyampaikan sambutan di ruang rapat paripurna.
Transportasi Umum Batam dalam Regulasi
Dalam menyusun Perda ini mengacu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan memiliki lima tujuan utama:
- Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan massal
- Mengurangi kemacetan lalu lintas
- Menyediakan transportasi yang terjangkau
- Meningkatkan konektivitas antarmoda
- Mendukung pembangunan kota berkelanjutan
Kondisi Transportasi di Batam Jadi Dasar Penyusunan Perda
Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Setia Putra Tarigan, menegaskan bahwa kondisi transportasi umum Batam yang terus berkembang menjadi dasar penting lahirnya regulasi ini. Saat ini, Batam memiliki:
- 2.545 armada taksi
- 372 angkutan karyawan
- 180 angkutan pariwisata
- Angkutan kota dan ojek motor
- Layanan Bus Trans Batam yang melayani 5.000–7.500 penumpang per hari
Menerapkan Skema BRT Trans Batam
Pemerintah Kota Batam hingga kini menyiapkan dua skema pengembangan sistem Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam:
- Model pembiayaan penuh dari APBD Kota Batam, sesuai rekomendasi lembaga GIZ (2022)
- Model Buy The Service (BTS), di mana Pemkot menyewa jasa operator bus swasta berdasarkan jarak tempuh per kilometer
Saat ini pemerintah sedang mengkaji kedua skema ini untuk memperluas jangkauan dan kualitas layanan Trans Batam agar lebih kompetitif dan andal.
Proses Lanjutan: Tunggu Registrasi Gubernur Kepri
Setelah DPRD mengesahkan, selanjutnya Pemko Batam akan mengirimkan Perda ini ke Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor registrasi, pada akhirnta sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Perda ini adalah langkah awal untuk perubahan besar sistem angkutan massal Batam,” tegas Amsakar.









