BATAMCLICK.COM, Jakarta: Suku Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Seribu mengambil berbagai langkah strategis untuk menekan penyebaran Tuberkulosis (TBC) di kepulauan yang berada di Provinsi DKI Jakarta ini.
Menurut Kepala Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu, Murniasi Hutapea, langkah pertama yang mereka lakukan adalah investigasi kontak kasus TBC, dengan target minimal delapan orang kontak per kasus.
“Penanggungjawab Program TBC bersama kader kesehatan melakukan investigasi terhadap kontak serumah dan kontak erat dari pasien TBC. Dari proses ini, diharapkan dapat terjaring para terduga TBC maupun kasus baru,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Selain itu, pemberian terapi pencegahan juga diberikan kepada kontak kasus sesuai petunjuk teknis sebagai upaya mencegah penularan lebih luas di lingkungan sekitar pasien. Kegiatan ini melibatkan kader kesehatan, puskesmas, serta RT dan RW bila diperlukan.
Murniasi juga menjelaskan bahwa mereka membentuk Pengawas Minum Obat (PMO) di setiap keluarga pasien TBC. Tugas PMO adalah mengingatkan sekaligus memastikan pasien mengonsumsi obat sesuai dosis dan jadwal yang ditentukan.
Lebih jauh, mereka menggiatkan skrining, penyuluhan, dan edukasi tentang Tuberkulosis kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan oleh puskesmas dan kader agar masyarakat memahami dasar-dasar TBC dan menghilangkan stigma negatif yang sering melekat.
“Pada 2024, beberapa puskesmas dan puskesmas pembantu sudah melaksanakan program ini di sekolah, asrama siswa, pegawai kelurahan, dan langsung ke masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Suku Dinas Kesehatan juga melaksanakan aktif case finding (ACF) menggunakan portable X-ray, bekerja sama dengan Poltekkes. Sasaran utama adalah kelompok rentan seperti penyandang diabetes melitus, ODHIV, anak dengan stunting, dan lainnya.
“Kegiatan ini melibatkan petugas kesehatan puskesmas, petugas Poltekkes, Sudinkes, dan kader,” jelas Murniasi.
Penguatan komitmen dari berbagai pihak terkait juga menjadi kunci pengendalian TBC di Kepulauan Seribu. Hal ini tertuang dalam keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu Nomor 128 Tahun 2024 tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis, serta pembentukan Kampung Siaga TBC melalui SK Lurah pada tahun yang sama.
“Semua upaya ini kami lakukan agar angka penyebaran kasus TBC dapat ditekan dengan pemetaan yang tepat,” tutupnya.
Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka








