BATAMCLICK.COM: Bagi sebagian orang asing, Indonesia adalah tanah harapan. Namun, tak semua langkah di negeri ini berjalan sesuai aturan. Di balik kebijakan dan prosedur yang tegas, selalu ada kisah yang mengundang empati.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia. Sepanjang Juni 2025, empat warga negara asing — dua dari Tiongkok, satu dari India, dan satu dari Kanada — telah resmi dideportasi. Mereka terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, sebagian besar karena melewati batas waktu izin tinggal (overstay), dan satu lainnya karena alasan gangguan kejiwaan yang mengganggu ketertiban umum.
Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah seorang pria asal Kanada berinisial DJM. Ia diduga mengalami gangguan kejiwaan dan sempat mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. Demi kemanusiaan, DJM lebih dulu dirawat di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud di Bintan. Setelah kondisinya stabil, barulah proses deportasi dilakukan.
“Kami tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” ungkap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia.
Selain DJM, dua WNA asal Tiongkok juga dideportasi. FW, salah satunya, kedapatan tinggal melebihi izin lebih dari 60 hari dan dikenakan deportasi pada 13 Juni 2025. Sementara CS, yang sempat masuk daftar pengawasan karena tidak merespons surat peringatan keimigrasian, akhirnya juga dideportasi pada 17 Juni 2025.
Tak hanya itu, seorang pria asal India berinisial JS turut dideportasi setelah diketahui overstay selama 70 hari. Seluruh proses deportasi dilakukan sesuai prosedur, melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, dan dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal masing-masing.
Keempat orang ini juga dikenakan penangkalan (blacklist) agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga tentang menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum negara. Kami menghimbau warga negara asing yang merasa telah overstay untuk melapor secara sukarela. Itu akan menjadi pertimbangan hukum yang penting dan bisa menghindarkan mereka dari tindakan yang lebih tegas,” jelas Jefrico.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan orang asing. Jika ada aktivitas yang mencurigakan atau diduga melanggar izin tinggal, laporan dapat disampaikan melalui nomor resmi Imigrasi Batam: 0821-8088-9090.(rusdi)









