ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan pada HUT RI

Batamclick.com,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia guna meningkatkan kepastian waktu transparansi dan kemudahan pelayanan masyarakat.

“Pelayanan publik yang modern itu harus ada kepastian serta ada transparansi, bisa di-tracking, bisa dicek sudah sampai mana prosesnya. Karena itu, ini kita butuh transformasi pelayanan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di sela Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin.

Ketiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem kerja Organisasi Berbasis Wilayah, yang secara resmi diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.

Tiga transformasi tersebut merupakan wujud dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menyediakan layanan pertanahan yang lebih prima, transparan, memberikan kepastian waktu, dan lebih berkeadilan bagi masyarakat.

Ia menegaskan momentum HUT Ke-81 RI menjadi penanda dimulainya penerapan berbagai transformasi layanan untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam urusan pertanahan.

Transformasi pertama berupa Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Mulai 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Melalui Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat menentukan sendiri atau mengetahui kapan bidang tanahnya dapat diukur, dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menunggu tanpa kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanahnya.

Setelah proses pengukuran dilakukan, data hasil pengukuran akan diproses dengan target penyelesaian dalam waktu lima hari hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT). Dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan penyelesaian lima hari tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal 12 hari.

Pelaksanaan Pengukuran Terjadwal menggunakan prinsip first in, first out (FIFO) sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani lebih dahulu.

Mekanisme itu menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu, transparansi, dan pelayanan yang lebih mudah diprediksi bagi masyarakat.

Transformasi layanan pertanahan berikutnya adalah Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan itu mulai diterapkan melalui proyek percontohan di 17 Kantah.

Skema Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif.

Artinya, apabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh Pemda, maka permohonan tersebut dianggap disetujui. Kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Ketiga, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kantor Pertanahan paling lama hingga lima hari.

Ke-17 Kantah yang menjadi lokasi percontohan penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi, yaitu Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat; Kantah Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok;

Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang; Kantah Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, dan Kota Makassar; serta Kantah Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kota Kupang.

Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi selanjutnya akan diperluas dengan tambahan 24 Kantah pada 24 September 2026. Pelayanan itu juga menerapkan prinsip first in, first out, sebagaimana diterapkan dalam layanan Pengukuran Terjadwal sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.

Ketiga yang dilakukan Kementerian ATR/BPN ialah transformasi Organisasi Berbasis Wilayah, yakni melalui penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru yang akan dimulai pada 10 Kantah.

Perubahan utama pada SOTK tersebut berupa penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) di daerah dengan menggunakan pendekatan kewilayahan. Dengan pendekatan tersebut, Kasi tidak lagi berbasis pada bidang atau urusan yang bersifat tematik, tetapi akan menangani wilayah berdasarkan kecamatan atau kelurahan.

Penataan tersebut diterapkan agar pelayanan pertanahan bisa lebih dekat dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Penataan organisasi tidak hanya mengubah struktur di tubuh Kementerian ATR/BPN, namun juga diarahkan untuk memastikan pelayanan pertanahan dapat merespons persoalan dan kebutuhan masyarakat secara lebih tepat sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

Adapun 10 Kantah yang menjadi lokasi penerapan SOTK baru meliputi Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

“Transformasi layanan ini sebagai kado kemerdekaan, yang diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Sumber, Antara