BATAMCLICK.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan PTP, seorang manajer pengembang perumahan Merlion Square Warga Negara Singapura, sebagai tersangka kasus korupsi.
Ia diduga menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) berupa lahan pendidikan dengan cara menjualnya, yang merugikan negara miliaran rupiah.
PTP dijerat dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Priandi Firdaus dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tohom Hasiholan saat konferensi pers di Lobby Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (17/06/2025).
Kasna menjelaskan, PTP, sebagai manajer PT Sentek Indonesia (pengembang Merlion Square), memiliki kewajiban menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemerintah Kota Batam sesuai Fatwa Planologi BP Batam.
Namun, lahan pendidikan seluas sekitar 4.946 meter persegi tersebut justru dijual oleh PTP kepada seorang warga negara Korea berinisial KKJ, Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir. Transaksi ini bernilai Rp4,89 miliar.
“Akibat dari perbuatan tersangka, lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan Pemko Batam sesuai peruntukannya, dan negara mengalami kerugian sebesar Rp4.896.540.000 berdasarkan hasil audit BPK RI,” ungkap Kasna.
Tim penyidik Kejari Batam telah mengantongi empat alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Bukti-bukti ini mengarah pada perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, PTP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, PTP telah ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan.
Kasna menambahkan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.(elin)









