Empat Pulau untuk Aceh, Keputusan yang Mengakhiri Sejuta Keraguan

BATAMCLICK.COM: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya mengambil keputusan penting yang telah lama dinanti masyarakat Aceh. Empat pulau yang selama ini berada dalam polemik administrasi, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, kini resmi masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6). Rapat tersebut turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

“Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Aceh, berdasarkan dokumen resmi pemerintah,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Kantor Presiden.

Rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring ini digelar untuk merespons dinamika yang muncul akibat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Dalam kepmendagri tersebut, keempat pulau sebelumnya dinyatakan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, masyarakat dan pemerintah Aceh menyatakan bahwa pulau-pulau itu telah lama masuk wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Untuk mencari jalan keluar dari polemik tersebut, Kementerian Sekretariat Negara memfasilitasi audiensi antara dua kepala daerah, guna menemukan solusi yang adil dan berdasar hukum. Berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri serta dokumen pendukung lainnya, Presiden Prabowo akhirnya mengakhiri ketidakpastian dengan menetapkan keempat pulau sebagai bagian sah dari Provinsi Aceh.

Keputusan ini tidak hanya menjawab persoalan administratif, tetapi juga menjadi simbol penyatuan kembali identitas wilayah yang selama ini diperdebatkan. Masyarakat Aceh pun menyambut keputusan ini dengan rasa syukur dan harapan baru, bahwa setiap jengkal tanah mereka diakui secara utuh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: Antara