Asem… Maling Mobil Buat Godain Cewek

BATAMCLICK.COM: Berawal dari dibuli oleh teman-temannya. Sudahlah tak punya uang, pengangguran lagi, apalagi memiliki mobil. Kok malah berani godain cewek segala.

Ejekan tersebut rupanya menjadi ‘motifasi’ Erwan Saprinaldo (25) untuk mendapatkan kendaraan dengan jalan pintas, yakni dengan cara mencurinya.

Lalu, dengan cara mengendap-endap, Erwan masuk ke rumah korbannya di Perumahan Central Park Residence, Tanjunguncang. Berbekal sebuah pisau dia berhasil mencongkel pintu samping rumah. Saat itu pemilik rumah sudah tertidur lelap, karena sudah dini hari.

Berhasil masuk, Erwan kemudian dengan leluasa bolak-balik di dalam rumah. Tiga unit handphone yang terletak di atas meja di ruang tamu disikatnya. Dia kemudian melihat juga kunci mobil. Tanpa pikir panjang lagi kunci itu dia ambil dan membawa kabur mobil Toyota Innova yang di parkir tak jauh dari rumah korban.

BACA JUGA:  Kementerian ESDM bolehkan pelamar CPNS gunakan meterai tempel

“Korban mengetahui setelah pagi hari. Karena curiga pintu samping rumah terbuka. Biasanya tak pernah terjadi. Periksa-periksa tiga hape milik anaknya hilang. Begitu lihat kunci mobil tak ada dia juga langsung kaget dan mengecek, rupanya mobil juga hilang,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, di Mapolda Kepri, Nongsa, Senin (17/5/2021) siang.

Mengetahui hal tersebut korban, Abdul Razak, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batuaji. “Kejadiannya pada Jumat, 14 Mei 2021,” ungkap Imran.

Sementara, Direktur Reserse Kriminalisasi Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan tersangka berhasil diamankan dua hari setelah kejadian. Mobil yang dicuri pelaku ditemukan di daerah Seibeduk. Mobil hanya di parkirkan begitu saja, yang kemudian diketahui tak jauh dari kosan pelaku.

BACA JUGA:  Masyarakat Rempang Teruskan Penolakan Pengembangan Rempang Eco City, BP Batam Lakukan Pendekatan Humanis

“Tersangka kita amankan pada hari Minggu, 16 Mei. Berawal dari informasi masyarakat yang melihat mobil sehari sebelumnya,” ungkap Arie.

Dari hasil penyidikan ungkap Arie, pelaku memang sudah merencanakan pencurian mobil tersebut. Pelaku tak tahan lagi dibuli karena tak memiliki kendaraan. Tersangka sendiri masih tergolong amatiran dan belum pernah berurusan dengan hukum.

“Tersangka ini merasa gengsi dan ingin memiliki kendaraan, hingga pada saat itu ada peluang dan melakukan kejahatan tersebut,” ungkap Arie.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.(syt)

BACA JUGA:  Kemenko Perekonomian RI Sosialisasikan PP Nomor 41 Tahun 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *