Batamclick.com,
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menangkap tiga pelaku penyalahgunaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara ilegal di Kota Batam.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei di Batam, Jumat, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.
“Kami menindaklanjuti tiga laporan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp692,16 juta,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora menjelaskan para pelaku menggunakan modus memanfaatkan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar di sejumlah SPBU di Batam.
“Pelaku menggunakan surat rekomendasi untuk membeli Pertalite, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” katanya.
Ia menyebutkan, pelaku membeli Pertalite sekitar Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali hingga Rp15.000 per liter.
BBM tersebut dibeli di SPBU wilayah Temiang dan Sungai Harapan, lalu diangkut menggunakan mobil pikap.
Dari tersangka HM, polisi menyita 44 jerigen berisi 1.452 liter Pertalite, dua bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Batam, serta uang tunai Rp1,4 juta.
Dari tersangka TS diamankan 44 jerigen berisi 1.452 liter Pertalite dan dua bundel surat rekomendasi, sedangkan dari tersangka DS disita 33 jerigen berisi 1.056 liter Pertalite, surat rekomendasi, serta uang tunai Rp650 ribu.
Ketiga pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Ditreskrimsus Polda Kepri dan dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 KUHP.
Selain itu, penyidik masih mendalami kasus serupa terkait penyalahgunaan solar subsidi sekitar 2.000 liter yang diangkut menggunakan truk.
“Untuk solar subsidi, pelaku membeli sekitar Rp6.800 per liter dan menjual kembali hingga Rp10.000 sampai Rp12.000 per liter. Ini masih kami dalami,” ujar Silvester.
Penyidik juga akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak Dinas Perhubungan Batam dalam penerbitan surat rekomendasi.
Sumber, Antara








