BATAMCLICK.COM: Kasus pinjol di Kepri kembali menyedot perhatian publik setelah Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat 127 laporan pinjol ilegal sepanjang Januari–Juni 2025. Lonjakan laporan itu memperlihatkan bagaimana kejahatan digital semakin agresif memanfaatkan celah literasi keuangan masyarakat. Mayoritas korban merupakan perempuan, mencapai 63 persen, sedangkan korban laki-laki berada di angka 37 persen.
Korban Berasal dari Beragam Profesi
Ketua Satgas Pasti yang juga Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Sinar Danandjaya, menjelaskan bahwa para korban datang dari beragam latar belakang. Mereka terdiri dari pegawai negeri, pekerja swasta, para pelajar, hingga warga yang tidak bekerja. Sinar juga mencatat bahwa laporan investasi ilegal turut meningkat, dengan 25 kasus dalam periode yang sama.
Bergerak Melalui Kolaborasi Besar
Satgas Pasti Kepri menjalankan tugas melalui kolaborasi lintas lembaga, sehingga penanganan kasus berlangsung lebih cepat dan terstruktur. Satgas berisi unsur OJK, kepolisian, kejaksaan, perbankan, serta Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi). Dengan kekuatan itu, mereka berupaya memutus jaringan pelaku kejahatan keuangan yang memanfaatkan dunia digital.
OJK Tutup Ribuan Entitas Ilegal
Sepanjang 2025, OJK sudah menutup 10.700 entitas pinjol ilegal dan menghentikan 1.777 investasi ilegal. Angka yang masif itu menunjukkan bagaimana pelaku kejahatan keuangan terus berevolusi, sehingga masyarakat harus waspada terhadap tawaran yang terlihat mudah dan menggiurkan.
Cara Melapor Kini Lebih Mudah
Sinar mengajak masyarakat melapor apabila menjadi korban, cukup melalui website iasc.ojk.go.id. Korban hanya perlu membuka situs tersebut, lalu membuat laporan dengan mengunggah bukti transfer dan materi pemasaran yang digunakan pelaku.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tidak perlu datang ke kantor OJK, karena pelaporan daring sudah memberikan akses yang sama kepada semua warga.
Laporan Cepat Menentukan Peluang Dana Kembali
Menurut Sinar, waktu pelaporan sangat menentukan keberhasilan penelusuran dana. Ia menekankan bahwa korban sebaiknya melapor dalam dua hingga lima menit setelah kejadian, sehingga bank dapat menelusuri aliran dana, memblokir rekening, dan mengupayakan pengembalian uang.
Namun, banyak korban baru melapor setelah satu minggu atau bahkan satu bulan. Akibatnya, uang sudah berpindah ke banyak rekening sehingga peluang pemulihan menjadi sangat kecil.
Satgas Ingatkan Prinsip 2L untuk Masyarakat
Untuk mencegah kejadian serupa, Satgas Pasti mengingatkan masyarakat selalu menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis.
- Legal berarti memastikan lembaga investasi memiliki izin resmi.
- Logis berarti memastikan imbal hasil tetap masuk akal dan tidak memberikan janji keuntungan yang fantastis.









