Pemprov Kepri rancang regulasi inklusif agar anak berkebutuhan khusus tak lagi tertinggal dalam pendidikan
Pergub Kepri untuk Anak Berkebutuhan Khusus kini menjadi harapan baru bagi banyak keluarga di Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi Kepri sedang merancang sebuah kebijakan yang bertujuan membuka jalan menuju pendidikan yang benar-benar adil dan merata. Adil bagi semua anak, tanpa terkecuali. Termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Di balik meja rapat dan tumpukan dokumen kebijakan, terselip mimpi sederhana: menjadikan sekolah sebagai rumah kedua yang ramah dan terbuka untuk semua anak. Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, dengan tegas menyatakan bahwa pendidikan inklusif tidak cukup hanya soal akses fisik ke ruang kelas. Lebih dari itu, pendidikan inklusif menyangkut penerimaan terhadap keberagaman. Pemberdayaan potensi, serta pengakuan bahwa setiap anak memiliki keistimewaan tersendiri.
“Pendidikan inklusif bukan hanya soal akses, tetapi soal penerimaan, pemberdayaan, dan pengakuan terhadap keberagaman anak. Ini penting untuk mempersiapkan generasi yang siap menghadapi dunia nyata,” ujar Andi di Tanjungpinang, Senin.
Ruang Belajar yang Setara
Andi menjelaskan, pendidikan inklusif mampu mengikis stigma dan pilih kasih yang kerap terjadi pada anak-anak berkebutuhan khusus. Selain itu, sistem ini mampu menumbuhkan empati, meningkatkan kreativitas. Serta mendorong terciptanya ruang belajar yang setara dan kolaboratif.
Meski sejak 2018 Kepri telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Namun hingga hari ini, pelaksanaannya belum maksimal. Fakta berbicara: dari total 290 SMA/SMK di Kepri, baru 18 sekolah yang membuka pintu bagi siswa berkebutuhan khusus.
“Ini menunjukkan perlunya payung hukum teknis yang lebih konkret, karena hingga kini belum ada pergub khusus untuk pendidikan inklusif di Kepri,” jelas Andi.
Ini Soal Moral
Dengan semangat perubahan, Pemerintah Provinsi Kepri tengah menyusun Pergub Pendidikan Inklusif. Aturan ini akan memberi arah dan kepastian bagi sekolah, tenaga pendidik, dan masyarakat. Ini dalam menyambut anak-anak istimewa dengan cara yang bermartabat dan setara.
Andi menegaskan, pendidikan inklusif bukan sekadar opsi kebijakan, tetapi keharusan moral. Ia percaya, saat regulasi ini lahir, setiap sekolah akan lebih siap membuka diri terhadap keberagaman peserta didik.
Langkah konkret pun telah tersedia. Dinas Pendidikan Kepri membentuk Tim Pelaksana Pendidikan Inklusif (TPPI). Tim yang terdiri dari para ahli pendidikan, psikolog, tenaga medis, pekerja sosial, hingga pengawas sekolah. Tim ini akan mengawal seluruh proses mulai dari penyusunan hingga penerapan Pergub.
Sekolah Percontohan
Dalam 60 hari ke depan, mereka akan menyusun dan mengesahkan Pergub, menunjuk sekolah percontohan, memperkuat fasilitas, hingga menggelar asesmen kesiapan bagi sekolah-sekolah lainnya.
“Langkah strategis ini bisa menjadi titik balik bagi dunia pendidikan di Kepri agar menjadi lebih inklusif, adil, dan manusiawi,” tutup Andi, membawa secercah harapan untuk masa depan anak-anak Kepri.









