BATAMCLICK.COM: – Kasus jambret di Sungai Beduk akhirnya berhasil diungkap. Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk menangkap seorang pria yang diduga merampas tas milik seorang warga di kawasan Mangsang, Batam.
Pelaku berinisial PA (33) ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Korban Kehilangan Tiga Ponsel dan Dokumen Penting
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial EG (52) berjalan kaki menuju sebuah pesta di kawasan Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk.
Korban membawa sebuah tas berwarna putih yang berisi dua unit ponsel Vivo Y28, satu unit iPhone 7 Plus 32 GB, serta berbagai dokumen penting.
Namun, saat melintas di lokasi kejadian, seorang pria yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekat. Pelaku kemudian merampas tas yang sedang dipegang korban dan langsung kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,7 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Menerima laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri informasi di lapangan, dan melakukan pendalaman terhadap sejumlah petunjuk. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada PA (33) yang diduga kuat sebagai pelaku.
Ditangkap di Kawasan Mangsang
Pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 00.55 WIB, tim gabungan menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk.
Petugas segera menuju lokasi dan berhasil menangkap PA tanpa perlawanan. Setelah itu, polisi membawa tersangka ke Polsek Sungai Beduk untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
- Satu unit ponsel Vivo Y28 milik korban.
- Satu helai kaos lengan panjang warna abu-abu.
- Satu celana jeans warna biru.
- Satu dompet warna hitam berisi dokumen milik korban.
Di dalam dompet tersebut terdapat kartu identitas, kartu ATM, kartu BPJS, serta sejumlah dokumen penting lainnya.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, menyelesaikan administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi Minta Masyarakat Tetap Waspada
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, terutama saat beraktivitas di ruang publik dan membawa barang berharga.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya dapat segera menghubungi layanan Polisi 110 yang bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam.









