Permenaker Atur JHT Cair di Usia 56 Tahun Digugat ke MA

BATAMCLICK.COM – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair 100 persen di usia 56 tahun digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan diajukan oleh seorang karyawan yang tinggal di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Redyanto Reno Baskoro.

“Siang ini kami daftarkan ke MA,” kata salah satu kuasa Singgih Tomi Gumilang kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Selain Singgih Tomi Gumilang, bergabung juga Muhammad Sholeh, Teguh Hartono, Rudhy Wedhasmara, Runik Erwanto, Yusuf Andriana, dan Andri Junirsal. Dalam permohonannya, Redyanto mengajukan hak uji materiil Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA:   Panglima TNI Akan Kunjungi Papua Pekan Depan

“Hakikat norma yang terkandung di dalam Jaminan Hari Tua adalah pemberian sejumlah uang dari hasil jerih payah pekerja dan pengusaha yang dibayarkan setiap bulannya kepada asuransi sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan). Sedangkan hari tua, bermakna ketika pekerja sudah tidak cakap lagi bekerja. Manusia tidak bekerja, bisa karena pekerja sudah tua (memasuki masa pensiun) atau pekerja beralih profesi menjadi wiraswasta/ wirausaha, esensinya sama-sama keluar dari pekerjaan di suatu perusahaan maka simpanan yang selama bertahun-tahun dibayarkan harus dikembalikan kepada pekerja,” ujar Singgih Tomi Gumilang .

BACA JUGA:   Viral Cewek Curhat Ngegas Disuruh Ibu Kerja Rodi, Jadi Perdebatan

Aturan itu dinilai pemohon tidak mencerminkan asas keadilan sebagaimana diatur di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yaitu yang dimaksud dengan ‘asas keadilan’ adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

“Bagaimana disebut adil, jika Pasal 5 merugikan hak pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK oleh perusahaaan dia tidak bisa langsung mencairkan dana jaminan hari tuanya,” beber Singgih Tomi Gumilang .

Selain itu, kata Singgih Tomi Gumilang, Permenaker yang mengatur tata cara pencairan JHT itu dinilai tidak mencerminkan asas-asas ketertiban dan kepastian hukum. Yaitu:

BACA JUGA:   Babi Buta Hajar Sopir Truk di Jalan, Begini Tampang Pengemudi Pajero usai Ditangkap

Yang dimaksud dengan asas ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

“Banyaknya penolakan dari para pekerja, hal itu menunjukkan jika norma Pasal 5 a quo materi muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan kepastian hukum buat para pekerja, hal ini tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan dana Jaminan Hari Tuanya,” ujar Singgih Tomi Gumilang.(syt)

sumber:detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *