BATAMCLICK.COM: Bobby Joseph yang ditangkap atas kasus narkoba ternyata bukan hanya sebagai pengguna. Bobby juga disebut sebagai perantara jual beli barang haram itu.
Ia menjual narkoba sintetis jenis Gorilla yang ia pasarkan lewat media sosial.
“Yang bersangkutan juga sebagai perantara narkoba jenis sintetis, yaitu jenis Gorilla,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya E. Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/12).
“Yang bersangkutan juga memiliki akun untuk menyediakan narkoba bagi yang membutuhkan,” sambung Zulpan.
Polisi menyebut Bobby menjual narkoba ke kalangan tertentu. Aliran transaksi pun masih didalami oleh polisi.
“Kalangan tertentu, masih didalami, kita ada rekam jejak digital, namun kita belum akan sampaikan untuk saat ini,” kata Zulpan.
Bobby Joseph ditangkap pada Kamis (9/12) malam berdasarkan aduan dari masyarakat adanya transaksi narkoba. Lalu Polres Tangerang Selatan menindaklanjuti kasus tersebut, namun transaksi ini dipindahkan tempatnya di Kalideres, Jakarta Barat.
Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh kepolisian.
Ancaman pidana untuk Bobby Joseph paling singkat empat tahun dan maksimal hukuman 20 tahun.(syt)
sumber:insertlive