Batamclick.com,Batam – Supriyadi, S.HI., MH sebagai kuasa hukum PT. Melenium Investment menjelaskan duduk persoalan yang terjadi antara batas lahan dengan PT Sentral Leejaya Costapati yang berada di Pasir Putih, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
” Persoalan dengan PT Sentral Leejaya Costapati sampai saat ini belum ada keputusan. Dimana batas lahan antara Winner Millenium itu ada diantara saluran air. Jadi saluran itu masuk dalam Fatwa planologi dan batas penetapan lokasi (PL) milik Winner,” terang Supriyadi dalam konpers, Selasa (11/01/2022) sore.
Lanjut Supriyadi, batas lahan antara Winner dan PT Sentral Leejaya Costapati (SLC) adalah saluraan air. Sesuai PL dan Fatwa Planologi kami, lebar jalan (ROW) 9,5 meter.
” Hanya saja, pihak PT SLC telah mengambil 5 meter maka ROW yang sisa 4,5 meter sehingga akses jalan menjadi sempit,” ungkap Supriyadi.
Dijelaskan Supriyadi sesuai PL bahwa ukuran sebelumnya sudah pas namun saat pengukuran bergeser ke lahan PT Millenium Invesment (Winner).
“Sedangkan lahan yang dimiliki oleh PT SLC hanya 27,83 meter untuk bagian depan dan bagian belakang 20,00 meter saja,”ujar Supriyadi.
Direktur PT Winner Nusantara Jaya, Yusmen mengatakan bahwa pembangunan di Perumahan Winner Millenium Mansion Pasir Putih sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
” Pembangungan sudah berdasarkan PL dari BP Batam, Fatwa Planologi, Izin Mendirikan bangunan pada tahun 2013 lalu,” ungkap Yusmen.
Jadi kami tidak salah membangun dan memesarkan 201 unit rumah itu secara komersil. Kalau ada cerita di luar yang keliru, itu perlu kami luruskan agar masyarakat tidak termakan opini liar yang justru merugikan hak kami.
” Terkait tudingan kepada dirinya yang melakukan penyerobotan lahan milik tergugat, semua tidak benar. Karena kami bangun sesuai PL. Yang bilang tidak ada row jalan masuk perumahan 9,5 meter, itu yang ngomong sembarang saja. Kenapa tidak mungkin ada row jalan selebar itu, apa lagi lokasi perumahan berada di tengah kota,” tegas Yusmen kepada awak media.
Sementara Surya, salah satu warga mengatakan mulai resah akibat sempitnya akses jalan perumahan Winner. Ia pun meminta pada pihak pengembang agar segera menyelesaikan persoalan ini.
” Pemagaran yang dilakukan oleh PT. Sentral Leejaya Costapati, jelas sangat menggangu aktifitas keluar masuk warga perumahan Winner,” ujar Surya.
“Kami membeli rumah disini dari pihak developer Winner Group karena ROW jalannya lebar yakni 9,5 meter. Jika hal ini tidak diselesaikan dengan baik dan cepat, kami sangat dirugikan dan terganggu,”tutur Surya.










