Dugaan Pungli Pelabuhan Tanjungpinang, Ketika Rakyat Kecil Harus Membayar Dua Kali

Pungli Pelabuhan Tanjungpinang
Pungli Pelabuhan Tanjungpinang

Janji digitalisasi tiket belum sepenuhnya menyentuh kenyamanan, kini Kejati Kepri turun tangan mengungkap dugaan pungli di balik e-ticketing Pelabuhan SBP

Pungli Pelabuhan Tanjungpinang kembali menjadi sorotan publik. Harapan masyarakat akan sistem tiket kapal yang efisien dan transparan melalui e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), berubah menjadi kekecewaan. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kini mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang mengiringi penerapan sistem digital tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat serta mencermati pemberitaan media massa.

“Kami telah membentuk tim penyidik dari Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri. Saat ini, kami sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Yusnar saat ditemui di Tanjungpinang, Rabu.

Mesin Digital yang Tak Pernah Nyata Bekerja

Meski sistem e-ticketing mulai diterapkan sejak 2024 dan empat unit mesin sudah terpasang di Pelabuhan SBP, kenyataannya sebagian besar penumpang masih membeli tiket secara manual di loket. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang harus mengantri lama dan kembali ke sistem lama yang seharusnya sudah ditinggalkan.

Yang lebih mengkhawatirkan, para penumpang tetap kena biaya tambahan berkisar Rp1.500 hingga Rp2.000 per orang. Ironisnya, pungutan tersebut katanya sebagai biaya layanan e-ticketing, padahal masyarakat sama sekali tidak menggunakan sistem digital tersebut karena mesin sering mati atau sulit mengoprasikannya.

Dugaan Pungli Menyasar Biaya Tak Kasatmata

Menurut Yusnar, tim penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan sistem e-ticketing. Namun, ia belum bersedia membeberkan nama-nama maupun jumlah kerugian yang mungkin timbul akibat dugaan praktik pungli tersebut.

“Kami belum bisa mengungkap lebih jauh karena masih menunggu hasil lengkap dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan,” ucap Yusnar.

PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) melalui kerja sama dengan PT Pelindo, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta para operator pelayaran yang beroperasi di kawasan Pelabuhan SBP, mengelola Sistem e-ticketing sendiri .

Vendor Mengelak, Pelayanan Mandek

Pihak MKP sebagai penyedia layanan justru mengklaim tidak memiliki keterkaitan dengan pungutan tersebut. Evangelia Pranoto, Humas PT MKP, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai fasilitator teknologi.

“Kami hanya menyediakan sistem e-ticketing. Kalau soal pungli, kami tidak tahu-menahu. Silakan tanyakan ke pihak lain yang lebih terkait,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini seakan melempar bola ke arah pengelola pelabuhan dan operator kapal. Namun di sisi lain, hal ini sangat merugikan masyarakat. Mereka membayar biaya ekstra atas layanan digital yang tidak pernah mereka nikmati.

Ketika Harapan Publik Terganjal Praktik Lama

Sistem e-ticketing semestinya menjadi simbol kemajuan pelayanan publik di sektor transportasi laut. Sayangnya, harapan itu berhadapan dengan kenyataan pahit: ketidakjelasan, pelayanan buruk, dan beban tambahan bagi masyarakat.

Dengan langkah Kejati Kepri yang kini mulai mengusut kasus ini, publik berharap ada transparansi dan penegakan hukum yang nyata. Bukan hanya demi mengungkap siapa yang bersalah, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan terhadap pelayanan publik yang seharusnya hadir demi kenyamanan dan keadilan.

Penulis: Kantor Berita AntaraEditor: papidedy