Danlantamal IV Hadiri Rakor Bersama Kemenkomarvest RI

Batamclick.com, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Danlatamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., bersama Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofyan, S.T., M.M., Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri Kuswandono, S.E., M.M., Dansatrol Lantamal IV Letkol Laut (P) Arif Prasetyo Irbianto, S.E., hadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementriaan Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest) RI yang berlangsung di Aula Wan Seri Beni Komplek Kantor Gubernur Provinsi Kepri Dompak Kepri, Selasa pagi (09/3/2021).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad, S.E., M.M., yang baru beberapa minggu lalu dilantik menjadi Gubernur oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.

BACA JUGA:   Bersama PN Tanjungpinang Gubernur Ansar Bahas Rencana Pembangunan Gedung PT Kepri

Didalam rapat tersebut Gubernur Provinsi Kepri mengatakan “Beberapa waktu yang lalu kita telah mendukung terwujudnya pelaksanaan amanah pengelolaan wilayah laut sampai dengan 12 mil laut oleh Daerah Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau,” tuturnya

Sambungnya “Sehingga dapat melakukan pungutan perdana jasa labuh lay up di wilayah labuh jangkar perairan Pulau Galang, “ sebutnya.

Gubernur juga mengatakan “Pada hari ini kita akan melakukan penetapan 6 Lokasi Labuh Jangkar sekaligus Launching Pungutan Perdana Jasa Labuh/Parkir Penerimaan Daerah pada Area Labuh Jangkar Pulau Nipah, Kabil Selat Riau, Tanjung Berakit dan Tanjung Balai Karimun,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Cen Sui Lan Setujui Usulan Rahma, Sebanyak Rp 60 Miliar Penanganan Jalan Kota Tanjungpinang

Lebih jauh dikatakan “Pelaksanaan pengelolaan wilayah laut kewenangan Provinsi berupa pemungutan jasa atas pemanfaatannya merupakan hak Daerah Provinsi sesuai wewenang atribusi yang ditetapkan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yang pedoman pemanfaatnnya telah sejalan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, juga telah mendapatkan legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pendapat Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, Asistensi BPKP Perwakilan Kepulauan Riau dan Rekomendasi BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau,” jelasnya.

“Untuk itu terima kasih juga yang tiada terhingga semoga andil semua pihak atas terlaksananya pungutan daerah provinsi ini kami doakan menjadi amal jariah yang diganjar kebaikan dunia akhirat, mengingat sumbangsihnya telah mewujudkan penambahan pendapatan daerah yang akan dipergunakan untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *