Vonis Seumur Hidup Sudah Inkrah, Kompol Satria Nanda Belum Dieksekusi

Vonis kasasi sudah inkrah, namun Kompol Satria Nanda belum dieksekusi. Kejari Batam masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung.
Vonis kasasi sudah inkrah, namun Kompol Satria Nanda belum dieksekusi. Kejari Batam masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung.

Kejaksaan Negeri Batam belum mengeksekusi mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda. Kejari Batam masih menunggu salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memutus kasasi perkara ini pada Oktober 2025. Namun, proses eksekusi belum berjalan hingga kini.

Kejari Batam Tunggu Salinan Putusan

Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus menegaskan Kejari belum menerima salinan putusan kasasi.

Kejari Batam belum memiliki dasar hukum untuk mengeksekusi terpidana.

“Belum dieksekusi. Salinan putusannya belum turun,” kata Priandi di Batam, Rabu.

Priandi menyatakan Kejari Batam baru mengeksekusi perkara setelah Pengadilan Negeri Batam menyerahkan salinan resmi putusan.

PN Batam Benarkan Eksekusi Belum Bisa Jalan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Vaviennes Stuart Wattimena membenarkan kondisi tersebut.

PN Batam masih mengecek status pengiriman salinan putusan kasasi.

PN Batam menegaskan eksekusi tidak bisa berjalan sebelum semua pihak menerima salinan putusan.

“Kami cek kembali. Jika belum dieksekusi, berarti salinan putusan belum turun,” ujar Wattimena.

MA Putus Kasasi Oktober 2025

Mahkamah Agung memutus kasasi perkara ini pada 24 Oktober 2025.

Putusan tersebut tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Batam.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, mantan Kasubnit I Satresnarkoba Polresta Barelang.

Vonis 20 Tahun Delapan Mantan Anggota

Mahkamah Agung juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada delapan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Mereka terdiri dari Fadhillah, Ibnu Ma’ruf Rambe, Junaidi, Rahmadi, Jaka Surya, Arianto, Alex Chandra, dan Wan Rahmat Kurniawan.

Perkara Narkotika 5 Kilogram

Majelis hakim menyatakan Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Para terdakwa menyisihkan barang bukti sabu lebih dari 5 kilogram.

Mereka menjual kembali sabu tersebut kepada Aziz Martua Siregar dan Zulkarnain Harahap.

Terdakwa Masih Ditahan

Saat ini, Kompol Satria Nanda dan sembilan mantan anggotanya masih menjalani penahanan.

Mereka mendekam di Rutan Kelas II A Batam.

Mereka masih berstatus terdakwa hingga proses eksekusi berjalan.