Batamclick.com, Batam – Dalam rangka memperingati hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021. Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Batam melakukan razia atau penggeledahan blok hunian warga binaan, Selasa (6/4/2021)
Kegiatan tersebut diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung Kepala LPKA kelas II Batam, Novriadi dan dihadiri Kasat Sabhara Firdaus Polresta Barelang, Kompol Firdaus dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Batam serta kurang lebih 50 orang personil baik dari petugas LPKA Klas II Batam, LPP Klas IIB Batam, serta dari pihak Polri.
Kepala LPKA kelas II Batam, Novriadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh personil yang sudah hadir untuk membantu dalam kegiatan penggeledahan l.
” Untuk teknis kegiatan akan kita bagi menjadi dua regu yaitu regu pertama melakukan penggeledahan di LPKA dan regu kedua di LPP Batam,” ungkap Novriadi.


Usai pembagian tugas, petugas LPKA dan LPP Klas IIB Batam melakukan penggeledahan satu per satu Warga Andikpas dengan cara dikeluarkan dari kamar. Andikpas satu persatu diperiksa badannya, lalu dikumpulkan. Andikpas pun kemudian diberi arahan dan nasehat oleh Kepala LPKA, sementara para petugas lainnya melakukan penggeledahan di dalam kamar.
Setiap tempat diperiksa dengan teliti oleh petugas, mulai dari lemari, tempat tidur, kamar mandi, plafon, sampai atap pun tidak luput dari pemeriksaan.
Dari hasil kegiatan tersebut petugas tidak menemukan barang-barang terlarang yang ada di dalam kamar penghuni. Petugas LPKA hanya mengamankan beberapa lembar kertas yang berisikan ungkapan cinta dan beberapa gantungan mainan besi seperti bentuk peniti.
Temuan itu langsung disita oleh petugas dari masing-masing kamar tahanan Andikpas. Selanjutnya seluruh barang-barang tersebut diamankan petugas untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dijelaskan Novriadi, seluruh barang-barang hasil temuan petugas tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar.
“Hasil dari razianya nanti akan kita lihat, sejauh mana barang-barang yang kita temukan ini, apakah barang terlarang atau barang biasa. Jika nanti ditemukan barang terlarang, kita akan proses secara aturan bagi yang melanggarnya. Kalau barang-barang biasa, segera kita akan musnahkan ditempat,” jelas Novriadi.
Novriadi mengatakan tujuan dari razia ini untuk mengantisipasi agar warga binaan tidak menyimpan benda atau barang barang ya g terlarang.
” Saya berharap LPKA dan LPP Klas IIB Batam bersih dari barang-barang terlarang termasuk narkoba, sehingga semua Warga Binaan dan petugas jauh dari mata rantai Narkotika,” tutur Novriadi.
Sementara itu Erika, Penyidik BNNK Batam yang ikut turun langsung menggeledah blok hunian sangat menyambut baik dan mensupport dengan adanya kegiatan razia tersebut.
“Luar biasa sekali ya, dengan adanya kegiatan hari ini. Mudah-mudahan bisa lebih mendisiplinkan lagi para penghuni Lapas terutama bagi yang perempuan. Kami sangat mensupport dan harapan kami makin disiplin, tidak hanya bagi para penghuninya tetapi para aparat juga.
Alhamdulillah, hasil sidak kali ini tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti Narkoba, senjata tajam (Sajam) dan obat-obatan keras. Kami hanya menemukan peniti saja, itu masih standar lah,” tutup Erika.








