BATAMCLICK.COM: Harga emas kembali berkilau di pasar domestik. Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis (6/11), tercatat melonjak signifikan sebesar Rp27.000 per gram. Kini, emas batangan dijual di level Rp2.287.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.260.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai aset lindung nilai. Di tengah gejolak ekonomi global dan ketidakpastian pasar, emas kembali menunjukkan perannya sebagai instrumen investasi yang relatif aman.
Harga Buyback Turut Naik, Pajak Diterapkan Sesuai Aturan
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali juga ikut menanjak. Kini, buyback emas Antam mencapai Rp2.152.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.125.000 per gram. Pembeli dapat memilih gramasi mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Namun, setiap transaksi tetap tunduk pada ketentuan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima konsumen, sehingga prosesnya lebih praktis dan transparan.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam per Kamis (6/11):
- 0,5 gram: Rp1.193.500
- 1 gram: Rp2.287.000
- 2 gram: Rp4.514.000
- 3 gram: Rp6.746.000
- 5 gram: Rp11.210.000
- 10 gram: Rp22.365.000
- 25 gram: Rp55.787.000
- 50 gram: Rp111.495.000
- 100 gram: Rp222.912.000
- 250 gram: Rp557.015.000
- 500 gram: Rp1.113.820.000
- 1.000 gram: Rp2.227.600.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain saat menjual kembali, pembelian emas batangan juga kena PPh 22 sesuai aturan yang sama. Besaran pajaknya sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak (PPh 22) yang dikeluarkan oleh PT Antam Tbk. Dengan sistem ini, transaksi emas di Indonesia menjadi lebih tertib dan mudah dipantau secara resmi.
Emas Masih Jadi Pilihan Investasi Favorit
Kenaikan harga emas ini mempertegas tren positif logam mulia sebagai aset yang tahan terhadap inflasi. Banyak analis memperkirakan, harga emas masih berpotensi terus menguat hingga akhir tahun, seiring meningkatnya permintaan global dan melemahnya nilai mata uang di sejumlah negara.
Bagi masyarakat, momentum ini bisa menjadi kesempatan untuk mulai berinvestasi atau menambah portofolio emas. Dengan kenaikan harga yang stabil dan permintaan tinggi, emas kembali bersinar sebagai simbol kemakmuran sekaligus perlindungan nilai kekayaan.









