Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengonfirmasi bahwa berkas pendaftaran pasangan calon Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq telah dinyatakan lengkap. Kedua calon tersebut tidak perlu melakukan perbaikan dokumen lebih lanjut.
“Untuk pasangan calon Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, berkas mereka sudah lengkap dan tidak ada perbaikan yang diperlukan,” ujar Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, dalam keterangannya.
Namun, berbeda dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura. Berkas mereka masih memiliki kekurangan yang perlu segera diperbaiki.
Menurut Ferry, dokumen yang diajukan oleh pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura dikembalikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi.
“Setelah dilakukan verifikasi, kami menemukan beberapa persyaratan yang harus diperbaiki oleh pasangan calon Ansar dan Nyanyang. Berkas tersebut telah kami serahkan kembali melalui SILON,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa Ansar Ahmad diminta memperbaiki tiga syarat administrasi, sedangkan Nyanyang Haris Pratamura harus melengkapi delapan syarat. Beberapa dokumen yang harus diperbaiki di antaranya adalah ijazah, formulir riwayat hidup, serta surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kepri dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Pak Ansar perlu memperbaiki dokumen seperti ijazah dan formulir riwayat hidup, sementara Pak Nyanyang harus melengkapi ijazah, formulir riwayat hidup, surat pengunduran diri dari anggota DPRD, Nomor NPWP, dan dokumen administrasi lainnya,” tambah Ferry.
KPU Kepri memberikan batas waktu hingga 8 September 2024 bagi pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura untuk menyelesaikan perbaikan dokumen tersebut. Jika dokumen tidak dilengkapi dalam tenggat waktu yang ditentukan, mereka tidak akan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kepri.
Proses verifikasi dan pendaftaran ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan Pilkada Serentak 2024, yang akan digelar pada November mendatang. KPU Kepri menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemilihan.









