Berkas di KPU Lengkap, Tim Rudi-Rafiq Langsung Tancap Gas … (Jangan Injak Rem Way)

BATAMCLICK.COM: Optimisme Tim Pemenangan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Muhammad Rudi dan H. Aunur Rafiq, terus meningkat setelah sukses mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri pada 28 Agustus 2024. KPU menyatakan bahwa dokumen pasangan tersebut telah lengkap, yang menjadi langkah penting dalam persiapan memenangkan Pilkada Kepi yang akan digelar pada November 2024.

Koordinator Juru Bicara Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Candra Ibrahim, mengonfirmasi kelengkapan dokumen ini pada 6 September 2024. Menurutnya, pasangan Rudi-Rafiq sepenuhnya siap menghadapi kontestasi Pilkada 2024.

Candra Ibrahim

“Alhamdulillah, sesuai informasi yang kami terima, kelengkapan dokumen pendaftaran menunjukkan kesiapan pasangan Rudi-Rafiq di Pilkada Kepi. Ini membuktikan bahwa calon kita siap untuk bersaing. Kami hanya menunggu penetapan resmi dari KPU Kepri, tapi persiapan untuk menang sudah maksimal,” ungkap Candra dengan optimis.

Candra juga menjelaskan bahwa timnya secara bertahap melakukan konsolidasi guna memperkuat strategi pemenangan. Ia menekankan bahwa sosialisasi kepada masyarakat terus berjalan dengan baik.

“Di bawah arahan Ketua Pengarah, Bapak Soerya Respationo, dan Ketua Tim, Bapak Irjend Pol (Pur) Darmawan, kami fokus pada penguatan sumber daya manusia (SDM). Kami berharap Pilkada ini, baik di Batam maupun Kepri, berlangsung lancar dan damai, sehingga politik menjadi ajang yang membahagiakan bagi masyarakat,” tambahnya.

KPUD: Berkas Rudi-Rafiq Sudah Lengkap

Sementara itu, Komisioner KPU Kepri, Ferry M. Manalu, memastikan bahwa berkas pendaftaran pasangan Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq sudah lengkap, berbeda dengan pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura yang masih harus memperbaiki dokumen.

“Berkas pasangan Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq sudah lengkap dan tidak memerlukan perbaikan,” jelas Ferry.

Menurut Ferry, beberapa persyaratan dari pasangan Ansar dan Nyanyang masih perlu diperbaiki melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Ansar Ahmad diminta memperbaiki tiga dokumen administrasi, sedangkan Nyanyang harus memperbaiki delapan syarat, termasuk ijazah, formulir riwayat hidup, surat pengunduran diri dari DPRD, serta nomor NPWP.

“Kami telah memberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk memperbaiki berkas. Jika tidak selesai tepat waktu, mereka bisa dianggap tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kepi,” tegas Ferry.

Dengan pendaftaran yang berjalan lancar, Pilkada Kepi 2024 diharapkan menjadi ajang demokrasi yang damai dan kompetitif.***